
JURNALIS.co.id – Hadi alias Bibi bersama Satria alias Tia meminta keadilan penegak hukum di negeri ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Narkoba 15,9 kilogram.
Keduanya ditangkap personel Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia Yonarmed 10/Brajamusti bersama Tim Gabungan di Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (27/11/2023) lalu.
Hadi dan Satria mengaku menjadi korban dari pelaku Zainal. Mereka menyebut Zainal adalah otak kejahatan. Apalagi Zainal hingga detik ini tak kunjung ditangkap.

Mereka curiga penangkapan oleh Satgas Pantas dan Tim Aparat Gabungan seperti sudah diatur. Hadi dan Satria merasa ditumbalkan. Karena saat penangkapan berlangsung, bukan hanya mereka yang berada di lokasi. Tetapi ada juga seorang sopir yang tak dikenal. Tapi dibiarkan kabur oleh petugas.
Satu diantara tersangka, Satria tatkala ditemyi Jurnalis.co.id di Rutan Putussibau pada Jumat (1/3/2024) menceritakan, dirinya memang sudah lama kenal dengan Zainal (otak pelaku).
“Pada 26 November 2023 sebelum kejadian (penangkapan), Zainal menyuruh saya kerumahnya. Dia bilang ada pekerjaan, tapi dia tidak menjelaskan pekerjaanya,” ucap Satria membuka cerita.
Keesokan harinya, Zainal kembali menyuruh Satria datang kerumah. Ia minta diambilkan barang haram tersebut dan mengantarkannya ke sopir yang menggunakan mobil Innova berwarna hitam. “Sopir itu menunggu di jembatan Sebindang,” kenangnya.
Satria menambahkan, saat bersama Hadi alias Bibi, setelah mengambil barang haram itu. Ia menemui sopir yang menggunakan mobil Inova warna hitam. Diketahui, sopir tersebur merupakan orang suruhan Zainal.
“Kami berdua pun masuk ke dalam mobil tersebut. Mobil pun berjalan ke arah Putussibau. Namun setelah kurang 50 meter jalan, tidak lama sopir berhenti dengan alasan kencing,” tuturnya.
“Setelah itu tiba-tiba datang dua mobil dari arah berlawanan. Mereka langsung melakukan penangkapan terhadap kami berdua. Saya bersama Hadi dan barang bukti dipindahkan ke mobil lain. Kemudian dibawa ke daerah Batu Putih untuk diintrogasi,” timpalnya.
Tatkala dibawa ke daerah Batu Putih, seketika itu juga anggota Polsek Badau dan aparat lainnya berkumpul. Tidak lama kemudian mereka berdua dibawa ke Pos Kotis.
Satria mengatakan, ia mengetahui bahwa barang yang akan diambil merupakan barang haram Narkotika. Sementara Hadi, menurutnya tidak mengetahui barang haram tersebut. Tetapi Satria mengaku tidak tahu berapa berat dan akan dibawa kemana Narkoba tersebut.
“Jadi yang tahu berapa berat dan mau dibawa kemana barang haram ini adalah sopir yang bersama kami sebelumnya. Karena sopir dan Zainal kenal dekat,” sebut Satria.
Satria melanjutkan, upah mengambil barang haram ini, ia dan Hadi diberi honor sebesar Rp500 ribu per orang.
Tapi dalam proses penangkapan ini, Satria yang berusia 23 tahun merasa janggal. Terutama sopir yang tidak ditangkap Anggota. Padahal sopir bersama-sama mereka saat itu. Anehnya malah dibiarkan kabur oleh aparat gabungan.
“Anehnya itu sopir dibiarkan lepas. Belum lagi kita sudah diberi tahu petugas bahwa otak pelaku dalam kasus ini adalah Zainal yang merupakan orang Badau. Kami berdua sudah memberi tahu aparat dimana rumah Zainal. Tapi tak juga ditangkap saat itu,” sesalnya.
Kejanggalan lainnya menurut Satria, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) diubah. Dimana awal penangkapan, mereka berdua itu di Desa Sebindang. Kemudian dipindahkan oleh petugas di daerah Batu Putih.
Menurutnya, mereka ditangkap Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti Pos Kotis Nanga Badau sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Jalan Lintas Utara Sebindang. Namun dibuat seolah-olah ditangkap di Batu Putih.
“Karena dokumentasi penangkapan diambil di Batu Putih. Jadi seolah-seolah kami yang punya barang haram tersebut. Jadi kasus penangkapan kami ini, seperti sudah disetting oleh aparat yang bertugas di perbatasan,” umbarnya.
Satria berharap, ada keadilan untuk ia dan Hadi dalam menjalani kasus Narkotika. Apalagi otak kejahatan dan sopir tidak dapat ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum.
“Dengan kasus ini, saya sungguh menyesal dan terpukul,” aku Satria.
Sementara itu, tersangka lainnya bernama Hadi alias Bibi mengungkapkan, sebelum kejadian ia dihubungi Zainal, diminta untuk ikut ngojek. Tepat di hari kejadian sekitar pukul 11.00 Wib, Zainal menelpon meminta untuk bersiap-siap sekitar pukul 01.00 WIB.
“Saya diminta jemput Satria dan membawa ke rumahnya. Setelah di rumah, tiba-tiba instruksi dari Zainal berubah lagi. Saya disuruh ngantar Satria ke mobil yang berada di jembatan Desa Sebindang nanti. Namun sebelumnya harus ambil barang dulu yang katanya milik TKI ketinggalan,” bebernya.
Sebelum berangkat, Zainal memberikan uang Rp500 ribu. Tak lama kemudian, ia bersama Satria berangkat untuk mengambil barang yang sudah diperintahkan Zainal. Lokasi dan di mana letak barang tersebut.
“Jadi yang ambil barang haram ini adalah Satria. Saya hanya nunggu di motor. Saya benar-benar tidak tahu, barang apa yang ada di dalam tas. Karena Zainal dan Satria tidak pernah memberitahu apa barang tersebut. Karena tugas saya waktu itu hanya ngantarkan barang itu ke mobil dan langsung pulang,” kenangnya.
Hadi menambahkan, setelah mereka mengambil barang tersebut, ia sempat ditelpon oleh Zainal. Dan diperintahkan untuk cepat mengantarkan barang tersebut ke jembatan Sebindang. Karena sudah ada mobil berwarna hitam yang menunggu.
“Sampai ke mobil, kami bertanya kepada sopir. Apakah dia temannya Zainal. Si sopir menjawab iya. Kami pun disuruh cepat masuk ke mobilnya. Kami berdua diperintahkan Zainal untuk ikut sopir itu. Sementara motor diting
Belum jauh mobil meninggalkan Jembatan Sebindang, tiba-tiba si sopir menghentikan mobilnya dengan berpura-pura kencing. Momen inilah ia bersama Satria langsung disergap aparat.
“Kami minta keadilan dalam kasus ini. Karena kami berdua ini hanya disuruh Zainal saja. Kami harap, otak pelaku dan si sopir dapat juga ditangkap. Karena tidak mungkin aparat yang bertugas di perbatasan itu tidak tahu Zainal,” demikian Hadi. (opik)
Discussion about this post