JURNALIS.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap enam orang pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Jumat (8/3/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Raden Petit Wijaya mengatakan, pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Tumbang Titi sempat viral di media sosial.
Berdasarkan video tersebut, Tim Penindakan dari Unit 4 Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar langsung bergerak ke lokasi. Polisi sukses mengamankan enam orang diduga pekerja PETI jenis gelondong. Pemiliknya berinisial BAS, GUS dan SUP.
Keenam pelaku PETI yang diamankan tersebut, berinisial RM, SAM, UD, MUS, DUDIN dan YAT. Sementara alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan antara lain mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu.
Petit menegaskan, persoalan pertambangan liar merupakan atensi khusus dari Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto. Sehingga, kata Petit, isu yang berhembus selama ini kalau polisi membiarkan aktivitas tambang liar tidaklah benar.
“Tolong rekan-rekan media bisa bersabar terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus pertambangan tanpa ijin yang kami tangani ini,” ucap Petit.
Petit menyatakan, terhadap pemilik lokasi pertambangan, pihaknya memastikan akan tetap dilakukan penyelidikan. (hyd)
Discussion about this post