JURNALIS.co.id – Satuan Reserses Kriminal Polres Ketapang menetapkan BA, warga Kecamatan Tumbang Titi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan seorang gadis bawah umur, IY (14).
Penetapan BA sebagai tersangka dilakukan setelah Kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Sabtu (16/03/2024) dini hari.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ketapang, Ajun Komisaris Polisi Wawan Darmawan menyampaikan, pelaku BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan orang tua korban, AR (49) pada Kamis (14/03/2024) lalu.
“Setelah adanya laporan AR, tim penyidik Reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Dari hasil olah TKP dan gelar perkara, kita menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata AKP Wawan, Sabtu (16/03/2024).
Wawan bilang, saat ditetapkan sebagai tersangka, BA yang didampingi kuasa hukumnya langsung diamankan di Rutan Markas Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan, keterangan korban dan para saksi juga sudah diambil penyidik unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini BA sudah kita amankan di Rutan Mapolres Ketapang. Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD terus memberikan pendampingan psikologi, mengingat korban masih berusia bawah 17 tahun,” jelas Wawan.
“Pelaku kita ancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” timpal Wawan.
Sekadar informasi, BA merupakan Kepala Desa di salah satu wilayah di Kecamatan Tumbang Titi. (Lim)
Discussion about this post