JURNALIS.CO.ID – Anomali, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Utara menyatakan tidak mengetahui pembalakan ratusan hektare hutan adat di Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara. Padahal, pengusaha kayu sudah lebih dari dua tahun membabat hutan adat tersebut.
“Kita sebenarnya belum tahu ada kegiatan pembalakan hutan. Saat verifikasi di lapangan untuk membuktikan adanya kegiatan illegal. Ternyata benar, ada kegiatan pembalakan di wilayah HPT, ” kata Kepala KPH Utara, Yuliansah menjawab Jurnalis.co.id, Kamis (21/3/2024).
Setelah mengetahui ada kegiatan pembalakan hutan, KPH Utara langsung menemui Kepala Desa Sungai Uluk Palin.
“Jadi atas kegiatan pembalakan hutan tersebut, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kita tinggal menunggu prosesnya saja,” kata Yuliansah.
Ia menjelaskan, pembalakan hutan di Desa Sungai Uluk Palin merupakan kawasan dalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dengan ditanganinya kasus ini oleh kepolisian, Yuliansah sangat mendukung. “Kita juga siap jika dimintai keterangan bila diperlukan. Yang jelas kami siap bantu,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Putussibau Utara, Yohanes Telajan mengaku, juga tidak mengetahui adanya kegiatan pembalakan hutan di wilayah kerjanya di Desa Sungai Uluk Palin.
“Memang dari pihak Desa maupun masyarakat sudah pernah melaporkan masalah tersebut kepada saya,” aku Yohanes.
Yohanes bilang, masalah ini sebenarnya sudah ingin diselesaikan oleh pihak desa. Yakni dengan memanggil oknum pengusaha kayu tersebut.
“Terhadap masalah ini, kita kembalikanlah untuk penyelesaiannya ke desa. Karena wilayah hutan yang dibabat tersebut merupakan hak wilayah masyarakat,” ujarnya.
Soal masalah ini sudah ke ranah hukum, Yohanes mendukung upaya yang dilakukan kepolisian mengusut persoalan yang ada.
“Kalau memang kegiatan itu (pembalakan hutan) menyalahi aturan, kita serahkan masalah itu ke pihak berwajib untuk diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Sementara Kepala Balai Besar TNBKDS, Sadtata mengatakan, pembalakan hutan di Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara tidak masuk dalam wilayah kerjanya.
“Arealnya masuk dalam kawasan Hutan Lindung di bawah kewenangan KPH Kapuas Hulu Utara,” kata Sadtata. (opik)
Discussion about this post