JURNALIS.CO.ID – Sebanyak 89 unit knalpot brong disita polisi sepanjang pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2024.
Operasi yang dilaksanakan mulai 4 hingga 17 Maret itu pun telah berakhir. Namun polisi memastikan akan terus melakukan kegiatan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi Apit Junaedi mengatakan, selama Operasi Keselamatan Kapuas dilaksanakan, sebanyak 1.234 pelaku pelanggaran mendapat surat teguran.
Apit menerangkan, trend pelanggaran tahun ini jika dibandingkan dengan tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 8,8 persen. Dimana pada 2023 sebanyak 1.134 pelanggaran dan tahun 2024 sebanyak 1.234.
“Untuk jenis pelanggaran, yakni tidak menggunakan helm sesuai SNI. Melawan arah, tidak menggunakan spion, tidak menggunakan safety belt, serta penggunaan knalpot brong dan over dimensi,” kata AKP Apit, saat menyampaikan hasil Operasi Keselamatan Kapuas 2024 bersama Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, Jumat (22/3/2024).
Apit menyebutkan, untuk pelanggaran yang tidak menggunakan helm sesuai dengan SNI, sebanyak 281 orang. Pelanggar lalu lintas yang melawan arah sebanyak 287 orang, pelanggar tidak menggunakan spion sebanyak 160 orang, tidak menggunakan safety belt sebanyak 342 orang dan pelanggaran menggunakan knalpot brong 89 orang serta over dimensi 75 orang.
“Untuk kasus kecelakaan lalu lintas terjadi enam kasus. Korban meninggal dan luka berat tidak ada. Korban luka ringan delapan orang dan kerugian materil sebesar Rp24 juta,” ungkap Apit
Sementara itu, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menuturkan, selama pelaksanaan operasi, Satlntas berhasil menindak pelanggar lalu lintas dan menyita knalpot brong yang memang menjadi salah satu fokus penindakan.
Wahyu berharap, melalui Operasi Keselamatan Kapuas 2024, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib, dapat meningkat.
“Operasi ini bukan hanya tanggung jawab Polri atau Kementerian terkait. Tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” kata Wahyu.
Wahyu menyatakan, meskipun operasi keselamatan sudah berakhir, tetapi ia memastikan dalam kegiatan-kegiatan lalu lintas selanjutnya, akan ada penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas.
Termasuk penindakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar kelayakan atau layak jalan seperti knalpot brong.
“Sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah jelas setiap kendaraan bermotor di jalan raya harus memenuhi persyaratan-persyaratan teknis dan layak jalan. Salah satunya knalpot standar pabrikan,” tegas Wahyu.
Wahyu menerangkan, ada beberapa aspek kenapa penggunaan knalpot brong dilakukan penertiban. Pertama aspek legalitas. Kedua, aspek gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Karena kebisingan yang muncul dari suara knalpot brong ini sangat menggangu masyarakat,” ucap Wahyu.
Wahyu meminta, jika memang penggunaan knalpot brong tersebut adalah untuk kepentingan olahraga, maka penggunaannya harus ditempat yang sudah disediakan. Bukan di jalan-jalan umum. Kepada pelaku usaha atau pemilik bengkel, untuk lebih bijak menjual knalpot modifikasi tersebut. Sehingga tidak disalahgunakan.
“Kami tidak akan berhenti untuk menertibkan kendaraan yang tidak standar pabrikan di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Yang mana tujuan dari penertiban itu adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” demikian AKBP Wahyu. (hyd)
Discussion about this post