JURNALIS.CO.ID – Kepolisian Resor Bintan melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat satu kilogram pada Jumat (22/3/2024). Barang haram itu dimusnahkan dengan cara direbus hingga meleleh dan larut, kemudian dibuang ke toilet.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Bintan, Komisaris Polisi Amir Hamzah mengungkapkan, tersangka berinisial F, saat ditangkap hendak berangkat ke Jakarta menggunakan perahu di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
“Petugas kepolisian sedang berjaga. Ada seorang pria mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan paket berukuran besar yang dililitkan di perutnya menggunakan lakban putih,” kata Kompol Amir Ketika menggelar konferensi pers di Markas Polres Bintan.
Dari temuan itu, polisi langsung menahan pelaku dan membawanya ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia disuruh pria berinisial I untuk mengantarkan Narkotika it uke Indonesia bagian Tengah.
“Pelaku dijanjikan gaji sebesar Rp30 juta dan telah menerima Rp8 juta dari saudara I,” ucap Amir.
Tersangka F dijanjikan mendapat sisa pembayaran sebesar Rp22 juta. Uang akan diterima, apabila sabu tersebut sudah sampai tujuan, sesuai lokasi yang telah ditentukan.
“Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif oleh Satuan Narkoba Polres Bintan,” kata Amir.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tujuan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk Saudara I, saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. “Sudah kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Amir.
Pemusnahan Narkotika jenis sabu ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kasat Reskrim, Penasehat Hukum Pengadilan Negeri Tanjugpinang, Hakim, Kepala Seksi P2, Kepala Syahbandar dan personel Polres Bintan. (wan)
Discussion about this post