JURNALIS.CO.ID – Seorang warga Kabupaten Bengkayang berinisial ON ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Jumat (22/3/2024). Pria ini kedapatan membawa paket sabu seberat 15 kilogram di tepi Jalan Khatulistiwa, Kelurajan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.
Wakil Kepala Polda Kalbar, Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu mengatakan, polisi mendapat informasi dari masyarakat, jika di sekitaran Jalan Khatulistiwa kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan peredaran Narkoba.
Polisi mengembangkan laporan masyarakat. Saat di lapangan, tim menemukan seorang laki-laki membawa tas ransel besar yang sibuk menelpon menggunakan telepon genggamnya.
“Melihat pria mencurigakan, anggota mendekati orang tersebut dan menginterogasinya,” kata Brigjen Pol Roma, Senin (25/3/2024).
Roma melanjutkan, ketika diinterogasi, pria berinisial ON mengaku sedang menunggu jemputan, dan tas ransel yang dibawanya disebutkan berisi Sabu.
“Pelaku berinisial ON ini beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Kalbar, guna proses lebih lanjut,” ucap Roma.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku, pada Rabu 20 Maret 2024 berada di rumah temannya berinisial RD di Sanggau Ledo. Temannya lanats menawarkan ke ON untuk membawa sabu.
“Pelaku ON bilang, dari keterangan temanya itu, Sabu berasal dari Malaysia seberat 15Kg. Upah yang dijanjikan sebesar 3 ribu ringgit atau sebesar Rp135 juta,” ungkap Roma.
Masih dari pengakuan pelaku, saat itu temannya menjelaskan, jika Sabu sudah disiapkan oleh seseroang berinisial LP, di Seluas, Kabupaten Sambas. Untuk membawa Sabu, pelaku ON akan dibantu oleh seseorang berinisial AD.
Roma menambahkan, pada Kamis 21 Maret 2024, pelaku ON bersama kedua temannya RD dan AD berkumpul untuk bersiap mengambil Sabu, sesuai arahan LP di Seluas. Melalui komunikasi telepon genggam, LP mengarahkan RD agar ON berangkat mengambil Sabu di kampung Preges.
“Pelaku ON berangkat mengambil paket Sabu. Ketika bertemu dengan LP, ia mendapat upah uang transportasi sebesar Rp4 juta,” terang Roma.
Ia mengatakan, dari seluas, pelaku ON kembali ke Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Pelaku membagi uang yang didapat kepada kedua temannya masing-masing sebesar Rp1 juta. Dari Bengkayang, bersama satu temannya mereka berangkat menuju Kota Pontianak.
“Jadi awalnya mereka berangkat bertiga. Dalam perjalanan, rencana berubah. Pelaku ON diminta membawa paket Sabu ke Pontianak menggunakan taksi. Sementara satu temannya tetap menggunakan truk,” ungkap Roma.
Roma menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. (hyd)
Discussion about this post