
JURNALIS.CO.ID – Warga Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussiba Utara, Kabupaten Kapuas Hulu berang dengan perbuatan PT Annisa Surya Kencana yang semena-mena memasang patok di lahan masyarakat. Apalagi pemasangan tapal itu tanpa sepengetahuan warga sebagai pemilik lahan.
Warga baru mengetahui adanya pemasangan patok dari PT ASK setelah mengecek lahan. Atas kejadian ini, masyarakat setempat menolak keras keberadaan dan operasi PT Anissa Surya Kencana.
Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Tanjung Lasa, Hanafi menyampaikan, pemasangan patok oleh PT ASK di lahan masyarakat adalah tindak ilegal. Karena rata-rata warga sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Selain itu, di lokasi tersebut adalah areal pembangunan pemerintah.
“Patok yang dipasang oleh PT ASK sudah kami cabut dan sudah diantar ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kapuas Hulu Utara,” tegas Hanafi, Senin (25/03/2024).
Ia melanjutkan, sebelumnya warga sudah dua kali mendatangi kantor KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara. “Namun mereka bilang PT ASK sudah mendapat izin dari pihak Desa Tanjung Lasa. Sehingga PT ASK berani memasang patok,” katanya.
Hanafi menambahkan, semua masyarakat yang memiliki lahan tidak mengetahui bahwa areal atau tanah mereka akan digarap PT ASK. “Intinya kami menolak dengan tegas. Bahkan kami siap mati,” lugas Hanafi.
Wakil Ketua BPD Tanjung Lasa, Ambrosius Amang menambahkan, PT ASK ini pernah melaksanakan sosialisasi program. Yakni reboisasi lahan berupa bantuan kepada masyarakat. Yaitu babi dan ayam.
“Namun program tersebut tidak satupun ada yang terealisasi. Sehingga membuat masyarakat kecewa,” bebernya.
Ambrosius mengatakan, jika PT ASK ingin membuat program baru. Tentunya harus sosialisasi kembali kepada masyarakat. Bukan hanya kepada Pemerintah Desa. Menjadi persoalan, pihak desa tentunya tidak tahu menahu di mana areal masyarakat yang dipatok perusahaan tersebut.
“Harusnya dari desa melakukan koordinasi dahulu kepada masyarakat, sebelum lahan masyarakat ini dipatok-dipatok,” ujar Ambrosius.
Ulah PT ASK mematok-matok lahan membuat masyarakat kecewa. Maka dari itu, apa yang dilakukan oleh perusahaan, menurut Ambrosius, harus dihukum adat. Setelah itu baru melakukan musyawarah.
“Kami menolak keras apa yang sudah dilakukan oleh PT ASK ini. Karena mereka main langsung-langsung saja mematok lahan kami, tanpa melalui ketua adat. Kami tidak senang terhadap apa yang dilakukan oleh PT ASK ini,” tegasnya.
Kepala Adat Tanjung Lasa, Paulus Kanah menyampaikan, PT ASK bersama desa ada melakukan pertemuan untuk membahas program dan bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat. Namun tidak pernah membahas soal pemasangan patok.
“Waktu mereka membawa patok, saya pun sebagai Ketua Adat tidak tahu. Kemudian mereka ada datang kepada saya untuk memasang patok. Tapi saya tetap melarang. Karena hutan yang kami miliki ada SKT-nya. Tapi mereka tetap melakukan pemasangan patok,” sesal Paulus.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Lasa, Stefanus Steven menyampaikan, pemasangan patok yang dilakukan oleh PT ASK di lahan masyarakat itu hanya untuk verifikasi lapangan saja. Sekaligus, patok tersebut menyesuaikan batas yang sudah ditetapkan oleh BPN.
“Patok itu hanya untuk area izin saja. Tidak untuk memiliki lahan masyarakat. Lahan masyarakat tetap milik masyarakat. Ke depan ada kegiatan pemberdayaan dari PT ASK. Seperti apa kompensasinya, nanti kita akan rapat lagi,” jelas Steven.
Ia melanjutkan, setelah verifikasi lapangan, baru akan dilaksanakan kegiatan musyawarah bersama masyarakat. Steven mengaku, hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari Tim Survei Lapangan.
Apabila sudah ada laporan tersebut, Desa akan membahas hal tersebut. Terutama terhadap lahan masyarakat yang terkena izin PT ASK.
“Nanti juga akan kita bahas, seperti apa kompensasinya. Baru segera ditindaklanjuti setelah selesai kegiatan tersebut,” terangnya.
Steven bilang, PT ASK sudah memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
” Jadi untuk program dari PT ASK ini belum berjalan. Mereka baru melakukan survei lapangan saja,” demikian Kades Tanjug Lasa. (opik)
Discussion about this post