JURNALIS.CO.ID – Belasan remaja di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya ditangkap Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya, pada Minggu (31/3/2024) dini hari.
Belasan remaja itu diduga hendak menggelar aksi balapan liar. Karena saat ditangkap, polisi turut mengamankan sepuluh unit kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot brong, yang diduga akan digunakan untuk balapan liar.
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, saat itu Anggota Satlantas sedang melakukan kegiatan patroli di sekitaran Jalan Arteri Supadio.
Saat Patroli, didapati beberapa pengendara motor matic sedang kebut-kebutan. Sehingga anggota langsung melakuka pengejaran. Beberapa pelaku berhasil melarikan diri sementara lainnya berhasil ditangkap.
“Anggota berhasil mengamankan 12 remaja tanggung dan sepuluh unit motor dengan knalpot brong,” kata Aiptu Ade.
Ade menjelaskan, motor dan belasan remaja tersebut digiring ke Pos Lalu Lintas simpang Desa Kapur guna dilakukan pendataan dan pembinaan.
Ade menuturkan, aktivitas balap liar bukan sekadar pelanggaran hukum yang harus ditindak. Tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan publik.
Oleh karena itu, kehadiran petugas tidak hanya sebagai respons terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Namun juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan.
“Dengan meningkatkan kegiatan patroli, kami berharap dapat mengurangi aktivitas balap liar di wilayah hukum Polres Kub Raya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mentaati aturan lalu lintas, terutama di kalangan remaja,” demikian Aiptu Ade. (hyd)
Discussion about this post