JURNALIS.CO.ID – Kepolisian Resor Pringsewu menangkap seorang mucikari berinisal NS (27), Minggu (31/3/2024). Warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap usai menjual dua Pekerja Seks Komersial (PSK) secara online di Pringsewu, Lampung.
Selain mucikari, polisi juga menangkap dua orang lainnya sebagai PSK. Yakni KH (18) warga Kabupaten Pesawaran dan MR (26) warga Jakarta.
Dari ketiga pelaku, petugas menyita satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi. Serta uang tunai Rp1,4 juta, yang diduga didapat dari hasil jasa PSK.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan, mucikari NS diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat pada sekitar pukul 23.30 WIB.
“Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapanan di Kelurahan Pringsewu Timur. Penangkapan ini setelah mengamankan NS,” ungkap Iptu Al Haqqi pada Senin (1/4/2024) siang.
Haqqi membeberkan, NS keseharainya bekerja sebagai terapis kecantikan. Dia menjajakan wanita pekerja seks komersial melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp 700 ribu. Bisnis haram ini diakui NS sudah dijalani sebulan belakangan.
“Dari bisnis prostitusi ini, NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi, Mulai dari Rp100 ribu pertransaksi,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga wanita itu tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
“Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat, terutama saat bulan suci Ramadan,” demikian Iptu Haqqi. (adi)
Discussion about this post