JURNALIS.CO.ID – Seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Pontianak ditangkap polisi. Pelaku berinisial EP, ia melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur pada Mei 2023 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak, Komisaris Polisi Antonius Trias Kuncorojati membenarkan, pada Oktober 2023 lalu pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Anaknya diduga menjadi korban persetubuhan.
Trias menerangkan, berdasarkan keterangan pelapor yaitu ibu korban, dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah mengetahui jika anaknya tidak mengalami datang bulan (haid).
“Dari keterangan ibu korban, karena tidak haid, anaknya kemudian melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil. Atas kejadian itu, ibu korban lalu membuat pengaduan ke Polresta Pontianak,” kata Kompol Trias, Selasa (16/4/2024).
Trias menjelaskan, berdasarkan pengaduan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi-saksi.
Dari keterangan korban, diketahui tindakan persetubuhan itu terjadi pada Mei 2023 di salah satu hotel di Kota Pontianak. Bermula dari korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
“Perbuatan persetubuhan tersebut terjadi dua kali,” ungkap Trias.
Trias melanjutkan, setelah memiliki dua alat bukti, pada Desember 2023 pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi dan pada 22 Desember 2023, setelah dilakukan pemeriksaan, EP ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pemeriksaan terungkap, jika pelaku adalah oknum guru SMP Negeri di Kota Pontianak,” ungkap Trias.
Trias menyatakan, saat ini perkara persetubuhan tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Yaitu tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang juncto Pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
“Karena tersangka adalah tenaga pendidik, maka terhadap ancaman pidananya ditambah sepertiga sesuai dengan Pasal 81 ayat 3,” pungkas Trias. (hyd)
Discussion about this post