JURNALIS.CO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang berasal dari Malaysia.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan DJBC Kalbagbar, Laurensius mengatakan, pengungkapan penyelundupan mobil mewah ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu dikembangkan, diketahui mobil Toyota Land Cruiser berwarna merah maron akan masuk ke Kalimantan Barat melintasi jalur ilegal di perbatasan Indonesia Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Berbekal informasi tersebut, DJBC segera melakukan pengecekan dan memonitor pergerakan mobil tersebut. Hingga akhirnya dipastikan bergerak dari Bengkayang menuju Kota Pontianak.
“Setelah diikuti, mobil ilegal tersebut kami temukan di salah satu bengkel di Jalan Ujung Pandang, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota,” ucap Laurensius, Rabu (24/4/2024).
Laurensius menambahkan, saat diamankan, mobil tersebut sudah disimpan di bengkel. Tanpa diketahui supir maupun pemiliknya.
“Saat ini mobil sudah diamankan, untuk proses lebih lanjut,” tegas Laurensius.
Laurensius menyampaikan, Bea Cukai masih melakukan penyelidikan asal usul maupun identitas pemilik mobil. Penyelundupan mobil tersebut jelas illegal dan melanggar Pasal 102 huruf f Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Modus penyelundupan mobil tersebut, yakni memasukkan barang impor kendaraan bermotor yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya,” demikian Laurensius. (hyd)
Discussion about this post