JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak saat ini tengah mempersiapkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Pontianak Tahun 2024, yang direncanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
KPU Kota Pontianak memastikan, untuk syarat minimal pencalonan bagi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak melalui partai politik, yaitu sebanyak 20 persen suara dari hasil Pemilihan Umum tahun 2024 atau 9 kursi partai maupun gabungan partai politik di DPRD Kota Pontianak (Legislatif).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, didampingi Komisioner KPU Kota Pontianak lainnya, Abdul Haris, Benning Rizahra, Khairul Umam dan Rachmatul Fitrah, saat menggelar Media Gathering di Pontianak, pada Sabtu 4 Mei 2024.
“Syaratnya 20 persen suara dari hasil Pemilihan Umum tahun 2024 atau 9 kursi partai maupun gabungan partai politik di DPRD Kota Pontianak,” tegas David Teguh.
Sedangkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024, yaitu sebanyak 41.134 (Foto Copy Kartu Tanda Penduduk), yang tersebar di empat kecamatan.
“Untuk syarat Perseorangan adalah 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pontianak Tahun 2024 (483.919) atau 41.134,” ungkap David Teguh.
Sesuai Keputusan KPU Kota Pontianak nomor 100 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2024, KPU Kota Pontianak telah menetapkan Hari Pemungutan Suara pada Rabu 27 November 2024.
Adapun Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilwako Pontianak saat ini sudah memasuki pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang sudah mulai berlangsung pada tanggal 17 April hingga 5 November 2024.
KPU Kota Pontianak juga akan melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dari tanggal 31 Mei sampai 23 September 2024.
Selanjutnya adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
KPU Kota Pontianak sendiri melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024. Dan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
KPU Kota Pontianak juga memberikan kesempatan pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara pada tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
Anggota Legislatif Harus Mundur
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, memastikan, Anggota Legislatif yang tengah menjabat harus mengundurkan diri jika hendak menjadi Calon Wali Kota dan atau Calon Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2024.
Ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.” ***
(Ndi)
Discussion about this post