JURNALIS, co.id-Belakangan kabar hangat ramai jadi perbincangan ditengah kalangan masyarakat, terkait program pemerintah yang merencakan memotong gaji karyawan sekitar 2,5% bagi pemilik gaji minimal UMK.
Hal tersebut digadang gadang bisa mengatasi perihal kepemilikan rumah bagi karyawan yg belum memiliki rumah.
Diketahui, Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Menanggapi polemik tersebut Ketua Umum Pergerakan Jaringan Nusantara, Leni Rodiah mengkritisi jika Tapera nantinya tidak hanya menjadi euforia program baru pemerintah saja.
“Maraknya kabar Tapera jangan hanya menjadi gebyar program baru kemudian banyak lembaga dan devisi devisi untuk mengelola program Tapera yang kemudian nantinya dikhawatirkan tidak tepat pelaksanaan,” kata Leni Senin, (03/06/2024).
Lebih dari itu, ia juga mengkhawatirkan jika nantinya dalam pengelolaan program Tapera saat diimplementasikan terhadap para pekerja atau karyawan apakah dengan mudah memperoleh hak nya tersebut.
“Seperti dikhawatirkan kesulitan bagi pekerja atau karyawan mendapatkan perumahan, atau pembiayaannya menjadi berbeda artinya pengambilan perumahan ya cicilan berbeda dari potongan Tapera di gaji tiap bulannya, kemudian bagi karyawan yang sudah memiliki rumah menjadi kesulitan ketika mengambil dana Tapera ketika sudah tidak bekerja lagi,” ujarnya.
“Hal hal kekhawatiran demikian saya kira perlu sangat difikirkan juga bagi pemangku kebijakan untuk membuat aturan yang tepat yang bisa memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” sambungnya.
Tak hanya itu, Leni pun berharap agar nantinya program Tapera tidak menjadi ladang bagi oknum yang mengambil keuntungan semata, termasuk bagi pejabat yang nantinya mengelola posisi tersebut.
“Semoga Tapera tidak menjadi ajang kesempatan untuk orang orang berebut menjadi pejabat Tapera, dan sebisa mungkin program ini meminimalisir anggaran operasional pengelolaan Tapera agar manfaat yang di impikan terwujudnya perumahan bagi karyawan bisa terwujud dengan baik,” ungkap Leni.
“Semoga semua program bagi rakyat dapat terwujud sesuai dengan sila ke 5 pancasila, yakni Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” sambungnya. (RDH)
Discussion about this post