JURNALIS.co.id – Mewakili Bupati, Sekda Ketapang Alexander Wilyo membuka kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (04/06/2024) di Aula Bapenda Ketapang.
Bupati Ketapang dalam sambutannya tertulis yang dibacakan Sekda Ketapang mengatakan, kegiatan ini sangat penting karena RTRW Provinsi akan menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan di wilayah Kalimantan Barat.
“Pemkab Ketapang berharap dengan adanya revisi rencana tata ruang wilayah Provinsi ini dapat mendorong pengembangan wilayah, meningkatkan keterpaduan antar sektor, serta meningkatkan keserasian antar kawasan,” kata Alex.
Pemkab Ketapang berharap, dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi Kalimantan Barat ini agar memperhatikan kebijakan-kebijakan yang menjadi bagian dari substansi pada RTRWP.
Adanya kepastian batas wilayah, penetapan kawasan hutan, dan kebijakan-kebijakan lainnya yang merupakan kebijakan mendasar yang secara mutlak menjadi acuan di tingkat Kabupaten, agar tidak menimbulkan konflik permasalahan dalam pemanfaatan ruang di kemudian hari.
“Setelah ditetapkannya RTRW Provinsi Kalimantan Barat ini, tentunya akan menjadi acuan bagi Kabupaten Ketapang dalam menyusun RTRW Kabupaten,” jelasnya.
“Mengingat pentingnya kegiatan ini bagi pembangunan Provinsi Kalimantan Barat, serta Kabupaten Ketapang khususnya, diharapkan kepada seluruh stakeholder yang hadir dapat saling bersinergi dan berperan aktif mendukung proses revisi RTRW Provinsi ini,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post