JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya terus berupaya mempermudah para pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bentuk legalitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Guna mendorong percepatan penerbitan NIB, Pemkab Kubu Raya telah meluncurkan inovasi berbasis aplikasi, yang diberi nama “Terasa” atau Temu Para Pelaku Usaha, dengan sistem pelayanannya tidak lagi di kantor, melainkan petugas yang turun ke lapangan.
“Kegiatan ini adalah salah satu upaya percepatan dalam mengimplementasikan sistem berusaha berbasis berisiko dengan menggunakan aplikasi. Pelayanan itu kan umumnya dilakukan di kantor. Tapi kita justru melakukannya dengan pola jemput bola langsung ke lapangan melalui inovasi ‘Terasa’ atau Temu Para Pelaku Usaha,” terang Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman usai membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Aula Kantor Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (13/06/2024).
Lebih lanjut Kamaruzaman mengatakan, alasan dipilihnya kegiatan sosialisasi tersebut diadakan di Desa Kapur, karena Desa Kapur dinilai telah menjelma menjadi satu di antara simpul ekonomi baru di Kabupaten Kubu Raya. Hal itu diantaranya ditandai dengan banyaknya kompleks perumahan dan ruko yang menjadi pusat ekonomi baru.
“Ini merupakan hasil dari sinergi pemerintah desa dan kecamatan sehingga bisa terlaksana dengan baik dan tadi sudah langsung kita bagikan NIB-nya,” ujarnya.
Kamaruzaman memastikan, program inovasi Terasa akan terus berlanjut di wilayah-wilayah lainnya di Kubu Raya. Sebab dirinya berharap tidak ada lagi usaha-usaha ilegal di Kubu Raya. Sehingga perlu pemberian kepastian hukum melalui NIB.
“Ini akan terus berlanjut karena sudah menjadi sebuah roadmap atau peta jalan yang dibuat oleh dinas teknis untuk terus melakukan jemput bola,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina menerangkan, langkah jemput bola yang dilakukan ini berfokuskan kepada para pelaku usaha mikro dengan risiko rendah.
“Nah, ini kami fokuskan kepada pelaku usaha mikro dengan risiko rendah. Mereka hanya perlu mendapatkan NIB itu sebagai tanda daftar usaha dan operasional usahanya mereka,” ujarnya. (dis)
Discussion about this post