JURNALIS.CO.ID – Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto menyatakan komitmen untuk memberantas judi online di wilayah hukum Kayong Utara. Terlebih hal tersebut sudah menjadi atensi Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto.
“Polres Kayong juga siap memberantas judi online, karena sudah memberikan harapan palsu kepada masyarakat luas, dan dapat menghancurkan kehidupan sebuah rumah tangga,” terang AKBP Achmad Dharmianto, Selasa (03/07/2024)
Kapolres pun mengajak masyarakat Kabupaten Kayong Utara untuk dapat bersama-sama dalam memberantas permainan judi online, diantaranya dengan menjauhinya.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kayong Utara, saya sebagai Kapolres Kayong Utara memohon agar sampaikan kepada sanak saudara dan kerabatnya untuk menjauhi judi online,” tegasnya.
“Jika yang sudah pernah bermain judi online, segera kurangi dan hentikan. Hapus satu persatu aplikasi jud online yang ada di gadget atau smartphone-nya. Karena judi online itu tidak memiliki faedah (manfaat),” tambahnya.
AKBP Achmad juga menerangkan, walau permainan judi online pernah memberikan kemenangan kepada pemainnya, itu hanyalah strategi dari para pembuatnya. Selanjutnya pemain tersebut akan mengalami kekalahan.
“Mungkin pernah menang sesekali atau beberapa kali. Tetapi itu hanya strategi dari para pembuat judi online untuk membuat pemainnya ketagihan. Setelah ketagihan maka pemainnya akan disedot saldonya, dengan posisi taruhan yang buruk atau tidak menguntungkan,” jelasnya.
“Sekali lagi, mari kita mulai hapus aplikasi judi online yang ada di smartphone jika sudah pernah mengunduhnya,” pesan AKBP Achmad. (Bak)
Discussion about this post