JURNALIS.co.id – Satnarkoba Polres Kubu Raya menangkap pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial IR berusia 29 tahun. Dari tangan warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya ini, petugas menyita barang bukti berupa paket sabu yang dikemas di dalam plastik klip berbalut tisu.
“Dari pelaku, petugas mengamankan bukti berupa tiga paket kecil yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, dalam keterangannya, Selasa (27/08/2024).
“Kemudian petugas juga menyita satu buah pipa kaca. Hasil introgasi tiga paket tersebut pelaku beli dari Kecamatan Pontianak Timur dan akan dijual kembali di Kecamatan Kubu,” sambung Ade.
Pelaku ditangkap pada Senin (26/08/2024) di sebuah warung berlokasi di dermaga penyeberangan Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
“Penangkapan ini hasil informasi yang didapat petugas dari masyarakat, kemudian informasi tersebut didalami, sehingga pada pukul 13.30 WIB Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar Ade.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DO di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkas Ade. (m@nk)
Discussion about this post