JURNALIS.co.id – Seorang pria berinisial Zdn (30) ditikam sebanyak 9 kali usai karaoke di salah satu tempat hiburan malam Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, tepatnya di kawasan dikenal Ambalat, Rabu (04/09/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan peristiwa ini berawal dari tersangka berinisial A, J dan I menjemput korban yang sedang karaoke di salah tempat hiburan malam.
“Korban dibawa ke kawasan Ambalat Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan. Di sana korban dikeroyok A, J, I, R dan S,” ungkap Kompol Trias, Senin (16/09/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Dikatakan Trias, selain dikeroyok, Zdn juga ditikam sebanyak 9 kali sebagaimana terlihat jumlah tusukan pada tubuh korban.
“Zdn saat itu sempat dirawat di ICU, wajahnya juga memar begitu juga sejumlah bagian tubuhnya,” katanya.
Trias menyatakan dari lima tersangka, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yakni berinisial R dan S. Di mana keduanya masih di bawah umur.
“R adalah pelaku penikaman dan pemilik pisau. R dan S masih di bawah umur. Untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Trias.
Lanjut Trias, untuk tersangka R berhasil ditangkap di Jalan Sultan Hamid beserta barang bukti pisaunya pada 12 September 2024. Sedangkan tersangka S ditangkap di Jalan Tanjung Raya 1.
“Motif atas pengeroyokan dan penikaman ini, para tersangka tidak terima teman wanita yang merupakan freelance LC tersebut dibayar tidak sesuai perjanjian, yang awalnya Rp500 ribu malah dibayar Rp200 ribu,” terangnya.
“Selain itu, para tersangka juga tidak terima lantaran teman wanita yang merupakan freelance LC itu seperti diberi inex, sehingga terjadilah pengeroyokan dan penikaman tersebut,” sambung Trias.
Trias menegaskan para pelaku, khususnya R dan S yang sudah dilakukan penangkapan, pihaknya menjerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. (zrn)
Discussion about this post