JURNALIS.co.id – Berdalih dalam pengaruh sabu, seorang ayah berinisial S berusia 35 tahun di Kota Pontianak tega melakukan rudapaksa kepada putri kandungnya sendiri, usia 15 tahun. Kini, anak perempuannya tersebut mengalami trauma hebat dan ketakutan.
Perbuatan bejat S dilakukan sebanyak tiga kali. Di saat istri atau ibu kandung korban tidak berada di rumah. Tak sanggup menjadi pemuas nafsu ayahnya serta rasa takut yang terus menghantuinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu.
Bak disambar petir mendengar pengakuan putri kandungnya, ibu korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat pada (03/10/2024) kemarin.
“Pelaku kami tangkap tanggal 5 Oktober 2024, korban sudah divisum dan barang bukti sudah diamankan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Sabtu (12/10/2024).
Dijelaskan Trias, persetubuhan yang menimpa korban terjadi pada 10 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, 25 September 2024, dan 3 Oktober 2024.Kasur gulung, handuk, dan pakaian korban diamankan kepolisian sebagai barang bukti.
“Saat ini korban mengalami trauma berat dan merasa ketakutan. Bahkan tidak berani kembali ke rumahnya,” ujarnya.
Dijelaskan Trias, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara bujuk rayu terhadap anaknya. Kemudian memegang tangan anaknya dengan sangat kuat. Korban ketakutan, sehingga tidak berani melakukan perlawanan.
Lanjut Trias, saat ini pelaku atau ayah kandung korban sudah dilakukan penahanan oleh pihaknya guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Mengingat pelaku adalah orang tua korban, pelaku ditambah sepertiga dari hukuman maksimal,” tuntas Trias.
Sementara itu, pelaku saat ditemui di Polresta Pontianak mengakui dirinya telah melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya.
“Iya saya melakukan, saya seperti bukan diri saya lagi saat itu,” ungkap S kepada wartawan.
S menjelaskan sebelum melakukan perbuatan kejinya dia mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, S juga mengakui dirinya tergiur dengan tubuh putri kandungnya tersebut.
“Saya pemakai (sabu, red) kurang lebih 6 tahun. Mungkin pengaruh itu, saya tidak bisa berkata apa-apa,” ujar S sembari digiring ke ruang tahanan Satreskrim Polresta Pontianak. (zrn)
Discussion about this post