JURNALIS.co.id – Polisi menangkap seorang pelaku sekaligus sebagai agen judi online di Kota Pontianak. Tidak hanya sebagai pemain, tersangka juga menerima pasangan serta menyiapkan sejumlah akun dan voucher permainan judi online
Terduga pelaku tersebut adalah BKF. Ia ditangkap saat berada di Pasar Tengah Pontianak.
“BKF menerima pasangan, menyiapkan akun, serta melakukan permainan judi online. Tidak hanya sejenis slot, tetapi juga togel,” ungkap Kompol Trias Kuncorojati, Sabtu (16/11/2024).
Selain itu, kata Trias, pelaku juga memiliki rekening untuk menerima pasangan dan hasil dari judi online tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan, yakni voucher judi, dua buah unit android, sejumlah akun perjudian, dan satu buah rekening bank,” terangnya.
Adapun modus yang dilakukan BKF, yakni menerima pasangan judi togel, menyiapkan akun judi online serta voucher permainan perjudian.
“Saat ini BKF sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Trias menegaskan atas apa yang dilakukan oleh BKF, pihaknya menjerat dengan pasal UU ITE dan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (zrn)
Discussion about this post