JURNALIS.co.id – Komisi Informasi Kalimantan Barat menggelar penganugerahan keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024, Rabu (18/12/2024) di Gedung Garuda Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak.
Kegiatan ini merupakan puncak dari proses monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik, sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan dan tata kelola pemerintahan.
Tampak hadir Wakil Bupati Ketapang, H Farhan yang menerima anugerah Badan Publik. Hadir pula PJ Gubernur Kalbar, Ketua Komisi Informasi Provinsi, jajaran Forkompimda, Pimpinan Daerah Kabupaten dan Kota se-Provinsi, OPD tingkat Kabupaten dan kota se-provinsi Kalimantan Barat.
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, Lufti Faurusal Hasan menjelaskan pentingnya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang telah disusun dalam perundang-undangan.
Lebih dari itu, proses evaluasi dilakukan berdasarkan lima unsur utama, yaitu sarana dan prasarana keterbukaan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi dan digitalisasi.
“Badan publik melakukan evaluasi diri melalui aplikasi E-money yang dibangun oleh Komisi Informasi Pusat. Kemudian, kami di Komisi Informasi melakukan visitasi atau mendengarkan presentasi badan publik untuk melengkapi penilaian. Dari sana, diperoleh nilai-nilai seperti yang sudah diupayakan yaitu pada predikat badan publik yang informatif,” papar Lufti.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan keterbukaan informasi publik merupakan amanah Undang-Undang yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui kebijakan publik yang diambil, penyelenggaraan, pelaksanaan, hingga alasan kebijakan tersebut diambil.
“Momentum ini menjadi pemicu komitmen badan publik dalam menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Harisson mengapresiasi kepada badan publik yang telah berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi dengan baik.
“Kita memberikan penghargaan kepada institusi atau instansi publik yang telah menyelenggarakan keterbukaan informasi publik secara baik. Tadi sudah ada peringkat 1 sampai 20, baik dari instansi publik di lingkup pemerintah provinsi maupun sampai ke desa,” ujar Harisson. (lim)
Discussion about this post