JURNALIS.co.id– Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memberikan warning kepada seluruh sopir tronton dan kontainer untuk tidak kebut-kebutan saat berkemudi di daerah padat kendaraan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyatakan, bahwa informasi terkait kebut-kebutan dengan kecepatan tinggi yang dilakukan sejumlah oknum sopir tronton atau kontainer telah masuk pihaknya.
“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada sopir tronton/kontainer untuk tidak berkendara dengan kecepatan tinggi di kawasan padat kendaraan,” ucap Raden Petit.
“Termasuk tidak menyerobot traffic light, khususnya di simpang empat Garuda. Di mana hal ini kerap kali terjadi,” sambung Petit.
Selain itu Petit juga meminta kepada pemilik kendaraan tronton untuk mengingatkan para sopirnya agar mematuhi aturan lalu lintas, serta menekan angka kelalaian saat berkendara.
Lanjut Petit, sebelumnya telah terjadi beberapa lakalantas dengan kendaraan tronton dan kontainer yang menabrak pembatas jalan, kontainer yang jatuh atau lepas dari tronton.
“Kendaraan mesti dilakukan pengecekan sebelum beroperasional, ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan maupun kelalaian yang dapat membahayakan pengendara lainnya saat berkendara,” pinta Petit.
Petit menerangkan, harus diketahui kecepatan tronton dan kontainer di dalam kota ataupun kawasan padat penduduk maupun kendaraan sudah diatur oleh pemerintah.
“Secara umum itu tidak boleh diatas 30 km/jam. Kalau bisa dibawah 30 km/jam. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Petit.
Ditambahkan Petit, karena secara umum tronton/ dan kontainer maupun kendaraan besar dalam kecepatan tinggi tidak dapat mengerem seketika.
Berdasarkan hukum fisika, ban pada tronton/kontainer tidak langsung berhenti, karena adanya gesekan ban susulan serta adanya tonase muatan. Sehingga ini perlu diperhatikan oleh para sopir kendaraan besar. (Zrn)
Discussion about this post