JURNALIS.co.id – Seorang anak di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Sabtu (14/12/2024).
Pelaku berinisial AMN (23) melakukan tindakan tersebut setelah tersulut emosi akibat teguran dan penolakan permintaannya oleh ibunya SK yang tak segera mengabulkan dibelikan sepeda motor dan dinikahkan.
Iptu Rinto Sihombing, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Rinto mengungkapkan, motif tindakan keji ini berawal dari ketidakpuasan pelaku terhadap sikap ibunya yang menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya.
“Korban, yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku, menolak permintaan tersebut. Teguran keras dari korban akhirnya memicu emosi pelaku, yang mengambil kampak dari dapur dan menyerang korban dari belakang. Serangan brutal itu menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kamis (02/01/2025).
Rinto menceritakan setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menyembunyikan jasad ibunya. Pelaku menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka.
“Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya RWT. Kecurigaan keluarga terhadap pelaku mengarah pada laporan kepada pihak kepolisian. Investigasi cepat dari Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir akhirnya mengungkap fakta sebenarnya,” ungkapnya.
Sambung Rinto, dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kampak, kain kerudung dan beberapa barang lainnya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga. Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan,” pungkas Rinto. (opik)
Discussion about this post