Selamat pagi Redaksi JURNALIS.co.id, dengan hormat, kami selaku Kuasa Hukum dari keluarga korban ingin menyampaikan kronologis dan keprihatinan kami atas proses hukum terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang menimpa keluarga klien kami yang justru diarahkan ke kasus bunuh diri. Beliau adalah, Andri Yansyah, seorang Kepala Desa yang ditemukan meninggal dunia pada 29 November 2024 di rumahnya di Ketapang, Kalimantan Barat. Dugaan awal menyatakan bahwa korban meninggal karena bunuh diri, tetapi sejumlah fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
1. Barang Bukti dan Visum
– Pemeriksaan fisik korban menunjukkan tanda-tanda yang tidak sesuai dengan kasus bunuh diri biasa, seperti posisi bekas kekerasan di leher korban yang tidak lazim.
– Visum yang sama sekali tidak diungkapkan seperti apa sehingga menimbulkan kecurigaan dari keluarga dan pelapor mengenai proses yang ada.
2. Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
– Police line tidak dipasang dengan baik di seluruh area rumah, meskipun TKP seharusnya diamankan secara menyeluruh untuk mencegah kontaminasi bukti ini dari awal kasus ini bermula. Terakhir kemarin, TKP masih ditempati oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya bukti penting baru beberapa hari yang lalu orang lapangan kami mengecek ada baru dipasang police line.
3. Pengenaan Pasal
– Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), ditemukan inkonsistensi pengenaan pasal terhadap terduga pelaku. Awalnya, pasal yang digunakan adalah Pasal 338 KUHP (pembunuhan), tetapi kemudian diubah menjadi Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian), tanpa penjelasan yang jelas mengenai dasar perubahan tersebut. Padahal sudah ada pihak yang ditangkap karena Pasal 338 KUHP tersebut. Kami memohon kepada JURNALIS.co.id untuk membantu menyuarakan kasus ini agar mendapat perhatian yang lebih luas dan memastikan penanganan yang transparan dan adil. Dukungan yang ada sangat penting dalam mendorong proses hukum yang lebih objektif, khususnya terkait dengan kejanggalan yang telah kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya. (*)
Catatan: Suara Publik diterima JURNALIS.co.id pada Minggu (05/01/2015) pukul 08.09 WIB
Discussion about this post