JURNALIS.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melaksanakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2020–2024, serta penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, Rabu (15/01/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Ketapang tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Achmad Sholeh, didampingi Wakil Ketua DPRD Matius Yudi.
Turut hadir, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Dedy Shopiardi, Bupati terpilih, Alexander Wilyo, Jajaran Forkopimda, serta perwakilan partai politik dan tim pemenangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh mengatakan, rapat ini sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Rapat paripurna ini merupakan langkah penting yang harus dilaksanakan dalam memastikan transisi kepemimpinan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Sholeh.
Sholeh menjelaskan, pada rapat paripurna, pembahasan mencakup pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020, serta penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang pada 9 Januari 2025, keputusan itu telah diteruskan kepada DPRD pada 10 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Pj Sekda Ketapang, Dedy Shopiardi menyampaikan apresiasi terhadap kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Ketapang.
“DPRD memiliki peran krusial dalam memastikan kelanjutan proses demokrasi sesuai amanat undang-undang. Langkah ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Dedy.
Dia menambahkan bahwa setiap tahap dalam transisi kepemimpinan harus mengikuti aturan yang berlaku. Mengacu pada Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Dimana pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD sebelum diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post