JURNALIS.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh, beserta pihak kedua dan dewan pengupahan, Rabu (15/01/2025).
RDPU dilaksanakan sebagai respon DPRD atas aksi demostrasi tuntutan para buruh untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), khususnya sektor pertambangan dan industri pengolahan bijih bauksit.
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Ketapang tersebut, juga dihadiri Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Heriyandi.
Pada kesempatan itu, Heriyandi menjelaslan, terkait UMSK sektor pertambangan, Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat kepada Gubernur terkait upah minimum sektor pertambangan, dan telah mendapat balasan Gubernur Kalimantan Barat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, upah minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan mulai pada Desember 2024 dan akan dimulai Januari 2025.
“Pada tahun 2025 upah minimum sektor pertambangan dan perindustrian dapat diusulkan kembali pada tahun yang akan datang melalui dewan pengupahan ketapang,” jelas asisten membacakan surat balasan Gubernur Kalbar.
Sementara Plt Kepala dinas Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa upah minimum tidak dapat diupayakan kembali pada tahun 2025. Dewan pengupahan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan sudah memperjuangkan hak-hak buruh.
Ketua Komisi II DPRD, Antoni Salim menyampaikan, bahwa upah minimum Kabupaten Ketapang telah mendapat respon balik dari Gubernur Kalimantan barat.
“Sata berharap agar permasalahan terkait upah minimum ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” mintanya.
Sedangkan Ketua FSBSI Kabupaten Ketapang, pada kesempatan menyampaikan bahwa serikat buruh, ingin pemerintah daerah menetapkan UMSK Sektor pertambangan melalui Dinaskers terkait upah minimum serikat buruh di angka 3,6 juta.
Pihaknya berharap Pemerintah dapat memperhatikan aspirasi kaum buruh di sektor pertambangan di Kabupaten Ketapang.
“Kami meminta kepada ketua DPRD dan Pemda untuk menindak lanjuti aspirasi kaum buruh terkait UMSK sektor pertambangan agar direalisasikan sesuai yang diinginkan para buruh,” ungkapnya. (lim)
Discussion about this post