
JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu awal tahun 2025.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan dari 10 kasus diungkap, pihaknya mengamankan 12 tersangka beserta barang bukti 15 paket sabu seberat 18,48 gram dan satu butir ekstasi seberat 0,59 gram.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak. Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan beberapa tersangka yang kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (21/02/2025).
Dalam kegiatan pengungkapan kasus narkoba ini, Satresnarkoba Polresta Pontianak menggunakan berbagai metode penyelidikan. Termasuk pengembangan informasi dari masyarakat, patroli rutin di daerah rawan, serta kerja sama dengan instansi terkait.
Batman Pandia menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah penyalahgunaan narkoba.


“Kami tidak hanya melakukan tindakan penegakan hukum, tetapi juga terus memberikan sosialisasi mengenai bahaya narkoba, terutama kepada generasi muda,” pungkas Batman Pandia.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang terlarang tersebut.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi memberikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di ibu kota provinsi Kalimantan Barat. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah Pontianak.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polresta Pontianak tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas narkoba di kota Pontianak ini,” tegas Adhe. (zrn)





Discussion about this post