
JURNALIS.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan keberangkatan haji di Kota Pontianak. Tak tanggung-tanggung total kerugian para korban mencapai Rp3,4 miliar.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan mengungkapkan kasus penipuan ini dilaporkan pada Juni 2024 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap bahwa yang telah menjadi korban sebanyak 30 orang.
“Modusnya kepada korban yakni dengan cara meyakinkan adanya haji yang cepat dan akan berangkat pada tahun 2024,” ungkap Wawan, Kamis (27/02/2025).
Menurut Wawan, korban yang mempercayai pelaku, akhirnya tertarik atas percepatan keberangkatan haji pada tahun 2024 tersebut. Satu orang dikenakan biaya haji Rp115 juta.
“Total kerugian dari 30 korban tersebut sekitar Rp3,4 miliar,” ucapnya.

Selain itu, kata Wawan, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata travel yang ditawarkan kepada korban tidak tercatat untuk memberangkatkan jamaah haji, melainkan ibadah umroh saja.
“Adapun tersangka yang ditetapkan yakni berinsial Shd. Di mana perkara ini sudah tahap dua dan sudah dilimpahkan kepada kejaksaan,” jelasnya.

Kendati sudah dilimpahkan, pihaknya melakukan pengembangan dan akhirnya menemukan tersangka baru yakni pemilik travel berinsial AJ alias Jm.
“Saat ini Jm sudah dilakukan penahanan. Di mana ada aliran dana yang mengalir dari Shd ke Jm,” ungkapnya lagi.
Dikatakan Wawan, berdasarkan pengakuan tersangka ada sejumlah korban yang menerima pengembalian uang, namun tidak utuh Rp115 juta.
“Hingga saat ini juga tidak ada pelunasan pengembalian uang dari pelaku kepada para korban,” terangnya.
Ditegaskan Wawan, para pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Jo pasal 55 KUHP. (zrn)





Discussion about this post