
JURNALIS.co.id – Kejati DKI Jakarta menangkap Kasi Intel Kejari Landak, Azam Ahmad Akshsya atas dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp11,5 miliar dari kasus robot trading Fahrenheit. Uang sejumlah tersebut diambil jaksa Azam dari sebagian aset sitaan milik korban.
Pengambilan aset sitaan itu dilakukan Azam saat hendak mengeksekusi barang bukti senilai Rp61,4 miliar. Seharusnya barang bukti diserahkan seluruhnya kepada korban penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Namun hal itu tidak dilakukan Azam karena termakan bujuk rayu pengacara korban berinisial BG dan OS.
Dari total aset senilai Rp61,4 miliar disita Azam yang dikembalikan kepada korban hanya Rp38,2 miliar. Sementara sisanya Rp23,2 miliar, dinikmati Azam sebesar Rp11,5 miliar, pengacara OS Rp8,5 miliar dan pengacara BG Rp3 miliar.
“Benar, jaksa Azam merupakan jaksa Kalbar dan menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak. Namun kasus yang terjadi pada jaksa Azam bukan saat menjabat di Kalbar melainkan saat bertugas di DKI Jakarta,” ungkap Wakil Kepala Kejati Kalbar, Subeno melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, Rabu (05/03/2025).
Menurut Wayan, untuk kasus yang sedang berjalan saat ini Kejati Kalbar sepenuhnya menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Mengingat saat kejadian perkaranya di DKI Jakarta.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Azam ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Azam dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf e, pasal 12B UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (zrn)
Discussion about this post