
JURNALIS.co.id – Wacana Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (DPPP) Ketapang untuk melakukan perluasan areal lahan pertanian di kawasan Food Estate Teluk Keluang tampaknya mimpi belaka.
Pasalnya, perizinan alih fungsi lahan dari kawasan hutan ke HPL hingga kini tak kunjung dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Padahal kawasan pertanian di areal Food Estate, diyakini mampu menutupi defisit lahan pertanian di Kabupaten Ketapang. Sebagaimana diketahui bahwa potensi lahan pertanian saat ini, 80 persen berada di enam Kecamatan pesisir pantai.
Sekretaris DPPP Ketapang, Akhmad Humaidi membenarkan jika perizinan alih fungsi lahan di Teluk Keluang sampai sekarang belum selesai. Kepastian pengurusan perizinan berproses atau masih berlanjut, dirinya tak mengetahui secara pasti.
“Masalah di Teluk Keluang itu soal status lahan. Makanya dulu saya pernah katakan, kalau disana clear, maka kita akan dapat tambahan sekitar 16 ribu hektar lahan pangan. Tapi sampai sekarang izinnya belum clear, yang mengurus juga bukan kami,” kata Humaidi, Rabu (16/04/2025).
Menurut Humaidi, ketersedian lahan di kawasan Teluk Keluang semula memang diharapkan menjadi objek cadangan lahan pangan Ketapang. Namun semua terkendala status lahan yang membuat pihaknya tak bisa berbuat banyak.
“Dinas Pertanian tentu harus clear dulu tentang status lahan. Juga harus ada kelompok tani terlebih dahulu. Bahkan di sana kita belum pernah kucurkan APBD. Persoalanya karena izin alih fungsi, kalau tidak salah ada dua, yakni kawasan hutan produksi dan produksi konversi belum keluar,” tuturnya.
Dia menjelaskan, bilamana program Food Estate di Teluk Keluang berjalan, maka bisa dilakukan peningkatan produksi atau swasembada pangan melalui dua pendekatan. Bisa dengan perluasan areal, serta dengan intensifikasi yang artinya meningkatkan produktivitas pada suatu lahan.
“Sekarang lokasi lahan pangan kita, sekitar 80 persen berada di pesisir pantai. 20 persen berada di 14 Kecamatan. Adapun rencana lahan di Teluk Keluang itu masuk dalam pendekatan perluasan areal,” jelasnya.
Kendati perluasan areal lahan di Teluk Keluang belum berkepastian, dirinya memastikan bahwa program pertanian di Ketapang tetap berjalan. Sebab Food Estate sendiri memiliki arti luas, tidak hanya terfokus di Teluk Keluang.
“Kalau di Teluk Keluang itu yang ekstensifikasinya. Tapi kalau intensifikasi tidak ada masalah. Itu masuk agropolitan di Kecamatan Matan Hilir Selatan, mulai dari desa Negeri Baru sampai Pematang Gadung,” paparnya.
Dia berpendapat, pembangunan pertanian, dari dulu hingga sekarang tidak berubah. Apa yang dituju pertanian tentu swasembada pangan. Mulai dari luas tanam, panen dan produksi.
Hanya saja, sambung dia, mengenai kebijakan pemerintah. Dimana ketika pemimpin berganti, baik Presiden, Gubernur maupun Bupati terkadang ada perubahan program. Tujuannya tentu agar lebih baik, serta evaluasi program sebelumnya.
“Kalau Bupati lama (Martin-red), itu titik beratnya adalah ke Food Estate. Tapi, dalam arti luas Food Estate adalah kebun pangan, sehingga bukan hanya jenis padi, bisa jagung, kedelai dan lainnya. Jadi jangan berfikir bahwa Food Estate hanya di Teluk Keluang,” ungkap Humaidi. (lim)
Discussion about this post