
JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen memperluas cakupan jaminan kesehatan masyarakat dengan meningkatkan alokasi anggaran secara signifikan.
Bupati Kubu Raya Sujiwo, seusai menghadiri pertemuan strategi pencapaian cakupan kesehatan semesta, Senin (26/5/2025) di Kantor Bupati Kubu Raya, mengungkapkan bahwa anggaran jaminan kesehatan masyarakat kini naik dari sebelumnya Rp21 miliar menjadi Rp35 miliar.
“Alhamdulillah, di masa kepemimpinan saya bersama Pak Sukiryanto, kita sudah anggarkan Rp35 miliar untuk menjamin kesehatan masyarakat Kubu Raya. Dulu hanya Rp21 miliar, tapi meski naik, ini baru efektif mulai Agustus,” ujar Sujiwo.
Namun, ia menegaskan bahwa tanggung jawab pembiayaan jaminan kesehatan tidak hanya berada di tangan pemerintah daerah. Perusahaan-perusahaan di wilayah Kubu Raya juga wajib mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program jaminan kesehatan.
“Jangan sampai mereka hanya mencari untung, tapi bebannya dilempar ke pemerintah. Itu tidak adil. Kalau perusahaan tidak mau daftar, saya akan bentuk Satgas untuk investigasi dan beri sanksi,” tegas Sujiwo.
Ia juga meminta para kepala desa memprioritaskan alokasi dana bagi hasil demi memastikan warga di desanya memiliki akses layanan kesehatan.
“Saya tidak mau mendengar, apalagi melihat, ada warga miskin yang meregang nyawa karena negara tidak hadir. Itu dosa besar bagi kita,” katanya dengan nada serius.
Saat ini, Pemkab Kubu Raya tengah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan, khususnya di sektor perkebunan dan usaha menengah seperti kedai kopi besar, untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban jaminan kesehatan.
“UMKM kecil memang tidak diwajibkan, tapi yang sudah masuk kategori menengah ke atas wajib. Sektor kebun terutama, tolong punya hati nurani,” ucapnya.
Sujiwo juga mengajak BPJS Kesehatan lebih proaktif menjangkau para pelaku usaha dan terus mendorong peningkatan kepesertaan.
“Supaya target Universal Health Coverage atau cakupan kesehatan semesta di Kubu Raya bisa segera tercapai,” pungkasnya. [sul]
Discussion about this post