
JURNALIS.co.id – MEMPAWAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang perawat RSUD dr Rubini Mempawah berinisial YT dan rekan prianya berinisial PW. Keduanya ditangkap setelah terbukti dan mengakui mencuri sepeda motor milik rekan kerja YT sendiri.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan BTN Rubini Permai Nomor 25, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir. Korban, Linda, yang juga seorang perawat di RSUD dr Rubini Mempawah, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang terparkir di depan rumah ke Mapolres Mempawah.
Menerima laporan tersebut, tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, teridentifikasi bahwa pelaku merupakan YT, rekan kerja korban. YT kemudian diamankan pada Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang berdinas di rumah sakit. Sementara PW di ciduk Polisi di kediamannya pada Selasa, 27 Mei 2025. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, YT mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan teman pria nya PW, warga Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir. YT juga mengungkapkan bahwa keduanya telah merencanakan aksi tersebut beberapa hari sebelumnya. Modusnya, sekitar tiga hari sebelum pencurian, YT meminjam motor korban dan diam-diam membuat duplikat kunci di salah satu tukang kunci di kawasan Kampung Tengah, Mempawah Hilir.
Dengan kunci duplikat tersebut, pada hari pencurian, YT dan PW mengambil sepeda motor korban tanpa merusak kendaraan atau menimbulkan kecurigaan. Setelah berhasil mencuri kendaraan tersebut, PW menjual motor hasil curian ke wilayah Pontianak seharga Rp4 juta.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David menyatakan bahwa tindakan kedua tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus Ini akan kita tindak lanjuti hingga proses hukum berikutnya,” terang Kapolres saat pers rilis pengungkapan perkara narkotika Satres Narkoba dan tindak pidana umum Satreskrim di Aula Rupattama Polres Mempawah, Rabu (28/5/2025). (Jua)

Discussion about this post