
JURNALIS.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) Kalimantan Barat, Effendi, menyatakan peredaran oli palsu yang baru-baru ini terbongkar di Kalbar diduga sudah terjadi sangat lama.
Effendi mendukung Polda Kalbar memproses hukum kasus dugaan oli palsu pasca penggerebekan gudang di Jalan Extrajos, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Effendi menekankan banyak konsumen yang tidak menyadari mereka menggunakan barang palsu. Dalam konteks oli, hal ini bisa berdampak langsung pada performa dan keamanan kendaraan.
“Masuk bengkel ganti oli, konsumen tidak tahu kualitasnya. Kalau bicara mutu, semua barang yang beredar seharusnya diuji dan memiliki izin edar. Ini menyangkut keselamatan dan hak konsumen,” katanya, Kamis (03/07/2025).
Lebih lanjut, ia menilai peredaran oli diduga palsu ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan melawan hukum yang bisa dijerat pidana.

“Pelaku usaha yang menjual barang palsu bisa dijerat pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Ini bukan main-main. Kasus ini harus diusut tuntas dan dijadikan yurisprudensi agar tidak terulang,” ujar Effendi.
LPKI Kalbar, menurutnya, tengah memantau proses hukum yang berjalan dan tidak segan membawa laporan ini hingga ke tingkat pusat bila pengawasannya dianggap tidak sesuai regulasi.
“Saya betul-betul atensi terhadap kasus ini. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik usaha ilegal lain yang merugikan konsumen dan negara. Kami akan kawal terus prosesnya,” tutup Effendi.
Effendi menambahkan, ini baru satu item. Bisa jadi masih banyak barang lain yang masuk secara ilegal, mulai dari ban, suku cadang, elektronik, hingga handphone. Semua ini menyangkut legalitas dan kualitas. (zrn)
Discussion about this post