
JURNALIS.co.id – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus pemesanan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Sementara satu orang lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (05/07/2025) sekitar pukul 01.05 WIB di kawasan Gang Peniti 2, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/330/VII/2025 yang diterima pada tanggal 5 Juli 2025,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, saat dikonfirmasi, Selasa (08/07/2025).
Aksi curas terjadi pada Kamis (03/07/2025) sekitar pukul 17.39 WIB di Gang Kusuma Wijaya, Jalan Imam Bonjol. Berdasarkan keterangan korban bernama M Sahrul Gunawan (24), awalnya ia hendak menemui temannya, namun salah alamat dan berhenti di lokasi kejadian untuk menghubungi temannya.
Saat memutar arah sepeda motornya, korban dihentikan oleh dua orang pria berboncengan sepeda motor Honda Beat hitam. Terjadi adu mulut karena korban menabrak sepeda motor pelaku. Salah satu pelaku lalu meminta ganti rugi, namun tak ada titik temu hingga terjadi keributan.
“Saat itu pelaku merampas kunci motor korban dan korban berteriak minta tolong. Kedua pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi,” jelas Wawan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kaki kiri dan kehilangan kunci sepeda motornya.
Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, petugas mengidentifikasi dua pelaku yakni Yd alias Samseng (36) dan Mk alias Jek (DPO).

Yd berhasil ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari informan bahwa pelaku berada di Gang Peniti 2, Jalan Imam Bonjol. Saat ditangkap, Yudi mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan pelaku, awalnya korban memesan jasa hubungan seksual melalui aplikasi MiChat. Setelah pelaku mengirim lokasi, korban datang ke titik yang disepakati. Namun terjadi ketidaksesuaian harga sehingga pesanan dibatalkan,” jelas Wawan.
Setelah pembatalan itu, terjadi insiden sepeda motor korban menabrak sepeda motor pelaku, yang kemudian memicu adu mulut dan berujung pada perampasan kunci motor oleh pelaku Mk.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu buah kunci motor milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran,” ujar Wawan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan dan segera melapor jika menjadi korban tindak kriminal. (zrn)
Discussion about this post