
JURNALIS.co.id – Penguatan tata kelola penyiaran publik di Kabupaten Ketapang memasuki babak baru. Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Ketapang (RKK) periode 2025–2030 resmi dilantik pada Senin (08/12/2025).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Repalianto.
Acara dimulai dengan pembacaan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 626 Tahun 202, yang menegaskan penetapan Dewan Pengawas LPPL RKK.
Dalam keputusan tersebut, Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab strategis, mulai dari mengawasi kinerja Dewan Direksi, memastikan independensi dan netralitas siaran, hingga melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Direksi secara terbuka.
Dewan Pengawas juga wajib menampung kritik, aduan, dan aspirasi masyarakat serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati.
Tiga nama resmi menduduki kursi Dewan Pengawas LPPL RKK: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ketapang, Doni Andriawan dari unsur pemerintah, Maryanto dari unsur lembaga penyiaran publik, serta Lutfiyatun Nakiyah dari unsur masyarakat.
Membacakan sambutan Bupati Ketapang, Sekda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses pembentukan hingga pelantikan Dewan Pengawas.
Repalianto menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat lembaga penyiaran publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Pelantikan hari ini menandai komitmen kita bersama untuk menghadirkan lembaga penyiaran yang profesional, transparan, dan akuntabel. LPPL RKK harus menjadi media publik yang independen, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Ketapang,” ujar Sekda.
Ia juga menyinggung pentingnya kemandirian lembaga penyiaran publik, terutama pada aspek pendanaan.
Menurutnya, kemandirian akan mendorong kreativitas dan inovasi program tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik.
“Kemandirian itu penting, agar LPPL bisa berinovasi dan tetap menjadi corong informasi pembangunan daerah, sekaligus menjaga marwahnya sebagai lembaga publik yang netral dan terpercaya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda turut menggarisbawahi peran penting LPPL Radio Ketapang sebagai media informasi, edukasi, pelestari budaya lokal, serta penggerak partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
“Kita ingin Radio Ketapang hadir tidak hanya sebagai sumber berita, tapi juga sebagai wadah aspirasi dan hiburan masyarakat yang sehat, inspiratif, dan mencerdaskan,” tuturnya.
Menutup sambutan, Repalianto memberikan selamat kepada para anggota Dewan Pengawas dan mengingatkan agar amanah tersebut dijalankan dengan integritas tinggi.
“Selamat bertugas kepada Dewan Pengawas yang baru dilantik. Jadikan amanah ini sebagai kesempatan untuk berkontribusi nyata bagi kemajuan penyiaran publik dan pembangunan daerah Ketapang yang lebih baik,” tutupnya.
(lim)



















Discussion about this post