
JURNALIS.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Kalbar resmi menetapkan perubahan bentuk hukum PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa, 9 Desember 2025, sekaligus menandai babak baru bagi Jamkrida dalam memperkuat posisi dan kinerjanya sebagai badan usaha milik daerah.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada tim panitia khusus serta DPRD Kalbar yang telah bekerja intensif membahas regulasi tersebut.
“Tim pansus dan DPRD Kalbar sudah mencurahkan tenaga, pemikiran, dan perhatian dalam membahas arah perda tentang Jamkrida ini. Kami sebagai eksekutif berterima kasih atas kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya.
Krisantus menegaskan bahwa perubahan status hukum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar tata kelola sekaligus memperluas ruang gerak Jamkrida.
Ia juga menyoroti capaian aset perusahaan yang meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Jamkrida ini cukup berprestasi. Dari aset hanya sekitar Rp50 miliar, sekarang sudah mencapai lebih dari Rp300 miliar,” tuturnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas manajemen dengan tidak mengganti direksi dan komisaris yang masih berprestasi serta memiliki masa jabatan panjang.
“Direksi atau komisaris yang sudah menorehkan prestasi dan masa jabatannya masih panjang harus dipertahankan. Jangan diganti,” pintanya.
“Kita tidak tahu apakah pejabat baru nantinya profesional atau mampu mengelola Jamkrida seperti yang sudah berjalan baik saat ini. Sangat disayangkan jika ada pergantian tanpa alasan rasional,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Utama Jamkrida Kalbar, Martinus Damamang, turut mengapresiasi langkah pemerintah provinsi dan DPRD yang telah merampungkan regulasi tersebut.
“Kami berterima kasih kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar, terutama sektor yang terkait langsung dalam proses ini. Hari ini palu sudah diketuk, dan ini sangat berarti bagi jajaran Jamkrida,” ujarnya.
Martinus menjelaskan bahwa perubahan status menjadi perseroan daerah membuka peluang bagi Jamkrida untuk menerima tambahan penyertaan modal daerah pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa aturan sebelumnya menghambat rencana tersebut.
“Sudah ada beberapa pemerintah kabupaten dan kota yang siap menambah penyertaan modal. Namun aturan sebelumnya tidak memungkinkan. Dengan perda ini, tidak ada kendala lagi,” pungkasnya.
Ia juga memaparkan target keuangan perusahaan untuk tahun 2026 dengan proyeksi laba bersih sebesar Rp4,6 miliar. Hingga Oktober 2025, Jamkrida telah membukukan laba kotor sementara sebesar Rp5 miliar.
(Den)




















![Topan Ali Akbar Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu (baju biru) saat meninjau kerusakan jalan di Desa Beringin Kecamatan Hulu Gurung. [Kolase. Jurnalis]](https://jurnalis.co.id/wp-content/uploads/2025/12/Screenshot_20251204-1601152-350x250.png)
Discussion about this post