
JURNALIS.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada warga binaan pemasyarakatan dalam rangka Hari Raya Imlek 2577 Kongzili, Selasa (17/2/2026).
Sebanyak tujuh warga binaan menerima remisi, dengan rincian enam orang memperoleh RK I dan satu orang menerima RK II yang langsung bebas.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari untuk satu orang dan satu bulan untuk lima orang.
Penerima remisi berasal dari sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kalimantan Barat, meliputi Lapas Kelas IIB Ketapang (1 orang), Lapas Kelas IIB Singkawang (3 orang), LPKA Kelas II Sungai Raya (1 orang), Rutan Kelas IIA Pontianak (1 orang), serta Rutan Kelas IIB Bengkayang (1 orang).
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalbar, Jayanta, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi wujud apresiasi atas komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan dengan baik. Momentum Imlek ini menjadi pengingat bahwa setiap insan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberian remisi khusus Hari Raya Imlek mencerminkan komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan, pembinaan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga binaan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, dan budaya.
Mengusung semangat Harmoni Imlek Nusantara, Kanwil Ditjenpas Kalbar berharap momentum ini dapat memperkuat nilai toleransi, kebersamaan, dan optimisme bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan menuju reintegrasi sosial. [Rdh]



















Discussion about this post