– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI – Polri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu menggelar razia masker untuk pengendara yang melintas di Jalan Komyos Sudarso, Putussibau, Kamis (24/09/2020). Banyak warga terjaring dan langsung dilakukan rapid test oleh petugas medis.
Kepala Satpol PP Kapuas Hulu Rupinus menegaskan, razia masker tersebut dalam rangka penerapan Perbup Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
“Kita masih dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan, untuk itu kedepan selama 6 hari berturut-turut kita intensifkan razia,” katanya.
Kendati sekarang hanya sebatas teguran, pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring langsung dilakukan rapid test. Jika hasilnya reaktif akan langsung dilakukan swab. Nanti, pada Oktober baru diberlakukan sanksi sosial dan denda.
“Razia ini akan kita intensifkan sampai Desember 2020, kita akan evaluasi nanti. Untuk itu dalam rangka penegakan Perbup 57 tahun 2020, kita terus imbau masyarakat wajib menggunakan masker kalau keluar rumah, mencuci tangan jika datang ke rumah. Jadi selalu waspada, sehingga masyarakat kita tidak ada yang terpapar Covid-19,” harap Rupinus.
Razia tak hanya dilakukan di jalan protokol, namun selanjutnya akan menyasar ke kafe – kafe, Warkop, toko, pasar dan minimarket. Untuk itu, pemilik usaha, agar tetap menerapkan protokol kesehatan, baik karyawan dan pengunjung disediakan tempat cuci tangan.
“Karena dalam Perbup tegas sanksi untuk pemilik usaha, jika melanggar akan dikenakan sanksi administrasi dan denda Rp500 ribu, jika tidak mengindahkan teguran, bahkan sanksi tegas dicabut izin usahanya,” pungkas Rupinus didampingi Edy Suhardi Kabid Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu. (dRe)
Discussion about this post