– Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang melakukan razia penerapan protokol kesehatan, Sabtu (07/11/2020). Razia menyasar 15 lokasi di Kota Sintang.
Anggota Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang mulai bergerak di Pendopo Bupati Sintang sekitar jam 20.30 WIB dibagi ke dalam dua tim. Ada 94 personel yang diterjunkan pada razia dan penegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisipilinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang Martin Nandung menjelaskan bahwa tim yang terdiri dari anggota Polres Sintang, Kodim 1205 Sintang, BPBD, Anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, BKPSDM, Bagian Hukum, Mahasiswa dan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dibagi kedalam dua kelompok dengan sasaran berbeda. Satu tim bergerak kearah Lintas Melawi dan satu tim bergerak ke arah Jalan JC Oevang Oeray.
“Kegiatan operasi non yustisi berupa penerapan sanksi sosial, dengan mengambil sasaran kepada para pelaku usaha yang berada di sepanjang Jalan Pangeran Muda, Jalan Pattimura, Jalan PKP Mujahidin, Jalan Lintas Melawi, dan tempat hiburan malam,” katanya.
Tim yang bergerak ke Jalan Lintas Melawi melakukan rapid test kepada karyawan dan pengunjung salah satu warung kopi (Warkop) dengan total berjumlah 226 orang. Terdiri dari 214 pengunjung dan 12 karyawan Warkop.
“Hasilnya 218 orang non reaktif dan 8 orang pengunjung terkonfirmasi reaktif. Dari 8 orang tersebut, 5 orang asal Sintang dan 3 orang asal Pontianak,” ujar Martin.
Tim lain dengan sasaran Jalan Pangeran Muda, Jalan Pattimura, Jalan PKP Mujahidin dan Jalan YC Oevang Oeray. Ditemukan sebanyak 8 orang pelaku usaha tidak menggunakan masker, 33 pengunjung tidak menggunakan masker, serta 2 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker dengan benar. Mereka diberikan pilihan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengucapkan teks Pancasila serta push up.
“Jadi pada operasi malam minggu tersebut, dua tim kami berhasil melakukan razia di 15 titik. Ada 34 orang yang kami berikan teguran lisan dan 14 orang kami berikan sanksi sosial, dan kami belum menerapkan sanksi administrasi,” terang Martinnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang yang juga Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang Harisinto Linoh menjelaskan bahwa 8 orang yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test pada operasi malam minggu tersebut akan dilakukan uji swab pada Senin (09/11/2020).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Florentinus Anum saat melakukan monitoring pelaksanaan razia menyampaikan bahwa kesadaran menggunakan masker sudah semakin baik. Dia melihat 80 persen sudah menggunakan masker.
“Nah, menjaga jarak, menghindari kerumuman yang belum dilaksanakan. Kami akan terus melakukan razia untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan masker dan menjaga jarak,” imbuhnya.
Dia menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan. Termasuk tingkatkan sanksinya. Karena menjalankan protokol kesehatan wajib dilaksanakan, bukan sukarela lagi.
“Menggunakan masker juga merupakan upaya kita pribadi untuk menghargai kesehatan orang lain. Mari kita saling menghargai. Menekan penularan Covid-19 menjadi tanggungjawab semua orang,” pungkas Anum. (Sym)
Discussion about this post