
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu dan PDAM Kapuas Hulu melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama di Aula Bank Kalbar Cabang Putussibau, Kamis (26/11/2020). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman bersama para Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kapuas Hulu dan Direktur PDAM Kapuas Hulu Muhammad Sainihadi.
Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan program bidang kerja Perdata dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Jaksa selaku Pengacara Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Hantoro menyampaikan, dengan dilaksanakannya MoU ini akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kapuas Hulu.

“Dengan menerbitkan SKK (Surat Kuasa Khusus) yang nantinya akan digunakan untuk penagihan dan penertiban tunggakan iuran pelanggan,” kata Tri Hantoro.
Selian itu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada PDAM Kabupaten Kapuas Hulu, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


“Keberadaan Jaksa selaku Pengacara Negara diakui berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2003 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (2), dimana Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah,” jelas Tri.
Adapun ruang lingkup bidang Datun sendiri meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah yang meliputi lembaga/instansi pemerintah pusat atau daerah, BUMN, BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Yang bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia serta memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat,” pungkas Tri. (dRe)


Discussion about this post