– Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 40 sertifikat tanah aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan disaksikan oleh Koordinator Wilayah V Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Ruang Pontive Center, Selasa (22/12/2020).
Edi menerangkan sertifikasi tanah ini bertujuan untuk menertibkan aset yang dikuasai Pemkot Pontianak maupun yang belum dikuasai tetapi menjadi milik Pemkot Pontianak.
“Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak,” sebutnya.
Ia menambahkan, aset-aset tersebut ada yang sudah dimanfaatkan dan ada pula yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Untuk itu, pihaknya akan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat. Dari sejumlah aset yang ada, ada di antaranya secara de facto milik Pemkot Pontianak namun dikarenakan berkasnya hilang sehingga Kantor Pertanahan Kota Pontianak masih menunggu data lanjutan.
“Karena itu akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau, sarana olahraga, kantor-kantor pemerintah dan sebagainya,” ungkap Edi.
Ia menyebut, ada aset yang sudah dibebaskan oleh Pemkot Pontianak tetapi masih diklaim oleh masyarakat. Oleh sebab itu, hak kepemilikan harus dibuktikan dengan dokumen yang resmi. Apabila aset itu menjadi hak Pemkot Pontianak, maka pihaknya harus mempertahankannya.
“Jika masyarakat mengklaim sebagai miliknya, silakan melakukan proses lanjutan seperti gugatan dan lainnya sehingga ada kepastian hukum,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menjelaskan Tim Legalitas Aset yang terdiri atas Pemkot Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak berhasil menyelesaikan 40 sertifikat aset milik Pemkot Pontianak.
“Hari ini kita serahkan kepada Wali Kota Pontianak sertifikat yang diantaranya ada sekolah, jalan, pasar dan sebagainya,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi semakin banyak. Dengan demikian ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak. Tahun ini hampir 80 persen sertifikat tanah yang sudah diserahkan kepada Pemkot Pontianak. Untuk tahun 2021 mendatang, pihaknya menargetkan 1.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan.
“Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif,” tuturnya.
Dalam proses sertifikasi aset milik Pemkot Pontianak, Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemkot Pontianak turun ke lapangan untuk mengukur dan meneliti serta bertanya kepada masyarakat di lokasi tersebut. Ketika ada sanggahan dari masyarakat, maka pihaknya akan lebih intensif ke lapangan.
“Hal tersebut untuk memastikan kebenarannya, jika tidak bisa dinegosiasikan maka silakan dilanjutkan ke jalur hukum,” terang Sigit. (ndi)
Discussion about this post