– Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan membuka pelayanan simpatik khusus di hari libur pada Sabtu 10 April 2021.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Candra Wahyu Hidayat mengatakan layanan Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari libur.
“Layanan ini ditentukan oleh kantor imigrasi dan dilaksanakan di kantor Imigrasi,” katanya, Selasa (06/04/2021).
Kantor Imigrasi (Kanim) Sanggau memberikan kuota untuk layanan Paspor Simpatik sebanyak 20 pemohon. Pemohon bisa datang langsung (walk in) ke Kanim tanpa harus melakukan pendaftaran antrean paspor secara online melalui APAPO.
“Prinsip ini sama dengan prinsip pelayanan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang sdh berjalan sejak Desember 2020,” ujarnya.
Dikatakan Candra, prinsip pelayanan dalam layanan Paspor Simpatik adalah first come first serverd. Di mana pemohon yang mendaftar duluan akan menjadi prioritas untuk dilayani terlebih dahulu.
“Hal ini berbeda dengan prinsip antrean dalam APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online), di mana pemohon bisa menentukan sendiri kapan waktunya datang ke kantor imigrasi,” jelasnya.
Untuk layanan Paspor Simpatik Kantor Imigrasi Kelas II TP Sanggau hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian karena habis masa berlaku dan halaman penuh.
“Sedangkan untuk penggantian karena rusak atau hilang hanya bisa diajukan di hari kerja,” ucapnya.
Disampaikannya untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon paspor baru adalah eKTP, KK, Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah dan penetapan ganti nama bagi yang melakukan ganti nama.
Sedangkan untuk penggantian paspor lama yg diterbitkan mulai 2009 ke atas cukup melampirkan laspor lama dan e-KTP. Untuk penggantian paspor lama yang diterbitkan sebelum 2009 harus melampirkan persyaratan sebagaimana permohonan paspor baru.
“Biaya dari layanan Paspor Simpatik ini adalah sebesar Rp350.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank atau Kantor Pos. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah menerima billing untuk pembayaran,” terangnya.
Paspor akan selesai dicetak tiga hari setelah dilakukan pembayaran. Setelah selesai cetak, paspor harus diambil dalam waktu 30 hari. Apabila tidak diambil dalam kurun waktu tersebut, maka paspor akan dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
“Untuk pengambilan paspor bisa dilakukan secara mandiri atau dikirim via Kantor Pos dengan catatan telah melakukan pembayaran jasa pengiriman paspor di Kantor Pos bersamaan saat melakukan pembayaran paspor via Kantor Pos,” papar Candra.
Layanan Paspor Simpatik ini sebagai wujud kepedulian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau di hari kerja.
“Dalam melakukan layanan Paspor Simpatik ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid19 dan diharapkan masyarakat yang ingin menerima layanan ini juga menerapkannya secara disiplin,” demikian tuntas Candra. (faf)
Discussion about this post