– Belum dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan gaji oleh PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) – Site Laman Mining, Kecamatan Matan Hilir Utara kepada puluhan karyawan menuai protes dari Komisi II DPRD Ketapang.
Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top menilai, keterlambatan, terutama pemberian THR yang dilakukan PT AMP selaku kontraktor PT Laman Mining melanggar aturan. Padahal THR wajib diberikan minimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Aturan tentang pembayaran THR keagamaan dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas. Diperkuat lagi Surat Edaran Gubernur Kalbar April lalu. Jadi mustahil jika perusahaan tidak membaca itu,” ujar Uti Royden Top, Rabu (12/05/2021).
Menurut dia, persoalan alasan keterlambatan pembayaran THR dan gaji karyawan dikarenakan PT Laman Mining belum membayar ke PT AMP, bukan urusan yang harus diterima karyawan.
“THR dan gaji adalah hak yang harus dipenuhi perusahaan. PT AMP wajib membayar itu semua, terutama THR. Tidak ada alasan lain, aturan mengatakan demikian,” kata Legislator Golkar ini.
Kendati demikian, ia juga memprotes keterlambatan pembayaran PT Laman Mining. Pasalnya, keterlambatan tersebut memberi dampak pada karyawan PT AMP – Site Laman Mining yang hingga kini belum menerima haknya.
“Saya minta pihak PT AMP dan PT Laman Mining sama-sama memenuhi hak, sebab dalam persoalan ini melibatkan karyawan. Terlebih PT AMP beralasan belum membayar gaji dan THR karena PT Laman Mining juga belum membayar,” ujarnya.
Selain itu, dia mendorong instansi terkait, baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi untuk memberi sanksi sesuai aturan kepada PT AMP. Bahkan, pihaknya di Komisi II yang membidangi Ketenagakerjaan berkomitmen mengawal persoalan ini pasca Idulfitri.
“Kalaupun misalnya hari ini (Rabu, red) PT AMP memberikan hak itu, tetap saja harus ada sanksi. Karena dalam aturan ataupun surat edaran, THR mestinya diberikan jauh sebelum hari raya, bukan H-1,” tegasnya.
Karyawan PT AMP Buat Pengaduan ke Gubernur Kalbar
Tertanggal 7 Mei 2021 kemarin, perwakilan karyawan PT AMP – Site Laman Mining resmi membuat pengaduan ke Gubernur Kalbar untuk kemudian ditujukan kepada Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kalbar.
Dalam surat yang ditandatangi empat orang perwakikan karyawan PT AMP itu bermaksud mengadukan persoalan THR dan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sedikitnya ada empat point yang diadukan sesuai surat tersebut.
Pertama, PT AMP yang merupakan salah satu kontraktor di PT Laman Mining dan beroperasi di Kecamatan Matan Hilir Utara sampai saat ini belum membayar THR ke semua pekerja berjumlah sekitar 23 orang.
Kedua, bahwa beberapa waktu lalu karyawan sudah menanyakan ke manejemen PT AMP perihal pembayaran THR. Namun pihak melanejemen tidak memberikan jawaban.
Ketiga, bersama ini menyampaikan pengaduan bahwa PT AMP, membayar upah kepada operator dump truck dibawah UMK Ketapang, yakni hanya sebesar Rp 1.800.000 per bulan. Terakhir, PT AMP tidak membayar upah sejak April 2021 sampai sekarang.
Kemudian, dalam surat disebutkan pula agar kiranya instansi terkait memerintahkan manajemen PT AMP segera melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Ketapang, Ketua DPRD Ketapang, Ketua Komisi II DPRD Ketapang dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ketapang. (lim)
Discussion about this post