– Diduga gara-gara PT Anugerah Makmur Sejati (AMS), warga Ranyai Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu tidak bisa buat sertifikat tanah. Hal ini tercatat dalam pengaduan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu.
Kepala BPN Kapuas Hulu, Kainda membenarkan hal tersebut. Laporan/pengaduan dari warga Desa Ranyai sejak Juli 2020.
“Sudah kita terima, di mana awalnya surat itu dari desa ke perusahaan, kemudian ditembuskan kepada kita,” jelas Kainda didampingi stafnya dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya pada Jumat (18/06/2021),
Kainda mengatakan pihaknya sudah menyurati kedua belah pihak untuk datang membawa dokumen-dokumen atas klaim tanah masing-masing.
“Persoalannya adalah karena warga yang mengklaim tanah ingin membuat sertifikat, namun masuk ke HGU milik PT AMS,” bebernya.
Perjalanan satu tahun surat yang masuk di BPN Kapuas Hulu, lanjut Kainda, kedua belah pihak tidak ada membawa dokumen-dokumen atas alas hak mereka. Sehingga saat ini pihaknya tinggal menunggu saja.
“Di Tahun 2021 ini persoalan serupa masuk lagi dari Desa Ranyai Kecamatan Seberuang. Kita tetap meminta keduanya membawa dokumen-dokumen atas atas hak itu,” ungkapnya.
Kainda mengatakan persoalan antara warga dan perusahaan sawit ini berbagai permasalahan. Di antaranya berkaitan dengan lahan plasma dan pembagian hasil panen. Selain itu, tanda batas tanah yang banyak belum dipasang, padahal ini wajib.
“Itu permasalahan-permasalahannya serta tidak terealisasinya janji, kemudian persoalan patok batas tidak ada, sehingga tidak diketahui batasnya dengan milik warga,” jelasnya.
Kainda meminta kepada pihak perusahaan dan masyarakat berkaitan dengan persoalan tanah untuk diselesaikan. Ada beberapa yang dimediasi ada selesai, namun ada pula masing-masing mempertahankan hak mereka.
“Alangkah baiknya dapat diselesaikan antara warga dan perusahaan sawit, itu yang dikedepankan,” pintanya.
Ia katakan pihaknya tidak bisa mencabut HGU milik perusahaan. Namun ketika muncul permasalahan-permasalahannya dengan kriteria layak dicabutnya HGU, pihaknya bisa mengusulkan untuk dicabut.
“Di mana pengeluaran dan pencabutan HGU adalah wewenang BPN/ATR pusat,” pungkas Kainda.
Sebelumnya pada 8 Juni 2021, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu telah memanggil seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Bumi Uncak Kapuas. Usai pertemuan rapat evaluasi dengan seluruh perwakilan perusahaan sawit, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman, Pangan Kapuas Hulu Abdurrasyid kepada sejumlah wartawan menyatakan operasional seluruh perusahaan sudah sangat bagus.
“Ada18 perusahaan dipanggil dalam rangka evaluasi kinerja mereka bidang perkebunan,” ujarnya, kala itu.
“Sejauh ini mereka mereka (seluruh perusahaan sawit, red) cukup bagus dan tenaga kerja juga terbantu yaitu dari segi terbukanya lapangan kerja. Kemudian mereka juga membayar pajak, termasuk dalam operasional galian C non logam,” Sambung Rasyid. (rin)
Discussion about this post