– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang saat ini sedang menerapkan sistem pemberian tugas bagi siswa-siswi tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ketapang.
Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, Jahilin mengatakan, walaupun sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Ketapang memperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, namun pihaknya belum melaksanakan.
“Berdasarkan surat Kadisdik tertanggal 10 Agustus 2021, ketapang menerapkan sistem pemberian tugas, jadi belum melaksanakan PTM terbatas. Meskipun berdasarkan SE Bupati, kita seharusnya sudah boleh menerapkan PTM terbatas,” kata Jahilin, Kamis (02/09).
Menurut Jahilin, jika pelaksanaan PTM terbatas mulai diterapkan di Ketapang, para siswa-siswi yang akan mengikuti PTM terbatas wajib mendapatkan izin dari orangtua mereka.
“Apabila nanti sekolah melaksanakan PTM terbatas, tetap siswa harus mendapat izin dari orangtua,” ujarnya.
Dia menyebut, nantinya tidak semua sekolah di Ketapang bisa melaksanakan PTM terbatas. Hanya sekolah yang berstatus Siap yang diizinkan untuk melaksanakan PTM terbatas.
“Mengenai persyaratan sekolah yang dapat melaksanakan PTM terbatas adalah sekolah berstatus Siap. Berdasarkan isian daftar periksa yang telah dilakukan oleh sekolah di Dapodik nya,” tukasnya. (lim)
Discussion about this post