– Para buruh lepas bongkar muat, terutama di bawah naungan Koperasi Mudah Mandiri minta agar Direktur Utama (Dirut) PT SIMBA Tan Tjun Hwa diganti. Supaya polemik antara buruh dengan perusahaan yang berada di Desa Wajok Hilir, Kabupaten Mempawah ini tidak terus terjadi.
“Agar masalah ini tidak terulang, perusahaan sudah seharusnya menjalankan kerjasama dengan koperasi seperti yang sudah berjalan sebelumnya. Kemudian perusahaan tidak memonopoli pekerjaan dan tidak mengadu domba masyarakat,” kata Koordinator lapangan Koperasi Mudah Mandiri, Budianto kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (16/09/2021).
Budianto mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menanggapi permasalahan buruh akibat kebijakan sepihak PT SIMBA. Masalah ini muncul lantaran dibuat oleh PT SIMBA di bawah pimpinan Tan Tjun Hwa.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada manajemen perusahaan untuk segera mengganti Tan Tjun Hwa dari Direktur Utama PT SIMBA. Carilah orang yang mau memperhatikan warga dan bermasyarakat,” pintanya.
Jika Tan Tjun Hwa masih dipertahankan sebagai Dirut PT SIMBA, maka dirinya yakin masalah tersebut akan kembali terjadi.
“Kalau yang dilakukannya hanyalah membuat masalah, maka dampaknya buruh tidak memiliki pekerjaan,” sebutnya.
Manajemen PT SIMBA Harus Dievaluasi
Kepala Desa Wajok Hilir, Abdul Majid, merasa sangat prihatin dengan apa yang terjadi antara buruh dan PT SIMBA saat ini. Karena sebelumnya, dengan manajemen yang lama (sebelum Tan Tjun Hwa selaku Direktur, red) kerjasama antara buruh yang dinaungi koperasi dan perusahaan berjalan baik.
“Berikanlah kerjaan itu kepada warga. jangan semua pekerjaan mau diambil perusahaan,” imbuhnya.
Abdul Majid menyatakan, selaku kepala pemerintah desa, dirinya meminta kepada manajemen perusahaan untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya.
“Kemudian harus diketahui oleh semua pihak, Wajok Hilir ini daerah aman. Tidak perlu perusahaan menggunakan aparat untuk menakuti warga yang bekerja sebagai buruh. Jangan benturkan warga dengan aparat dan jangan adu domba masyarakat setempat,” tegas Abdul Majid.
Dewan akan Panggil PT SIMBA
Wakil Ketua DPRD Mempawah, Darwis SH, MH menegaskan anggota dan pimpinan dewan sangat menyayangkan kasus seperti ini harus terjadi. Lantaran hadirnya perusahaan tentu sangat berharap dapat memberikan efek positif untuk masyarakat serta lingkungan.
“Jika dilihat kronologis, sebenarnya kerja sama sudah lama terjalin. Masa harus terjadi seperti ini. Harusnya yang tidak pas dan ingin diubah, harusnya dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang bekerja sama,” lugasnya.
“Apa yang menjadi pekerjaan buruh dikembalikan kepada buruh,” sambung Darwis.
Jika pun ada kewajiban untuk koperasi, lanjut dia, perusahaan harus berkomunikasi atau dibicarakan baik-baik.
“Jangan seperti ini, kondisi seperti ini kita sayangkan, jangan lah sampai membuat buruh-buruh tidak bekerja,” tegasnya.
Darwis memastikan, jika permasalahan ini tak kunjung selesai, maka DPRD Mempawah akan memanggil PT SIMBA.
“Tentu kami sebagai dewan berharap segera diselesaikan dan dicari solusi terbaik. Kalau masih belum selesai. Kita akan panggil perusahaan,” harapnya.
Ia pun meminta kepada seluruh perusahaan di Wajok dan daerah lainnya, untuk memberikan dampak positif.
“Kehadiran perusahaan harus membantu masyarakat setempat, berikan lapangan pekerjaan sesuai dengan keahlian,”pintanya.
Ditambahkannya, persoalan monopoli, itu tidak boleh dilakukan. Kalaupun ada aturan yang harus diubah, silakan dikomunikasikan sebaik mungkin.
“Kita lihat dulu, semoga bisa diselesaikan,” pungkas Darwis.
Pemprov Kalbar Turunkan Disnakertrans
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat akhirnya menanggapi polemik yang terjadi antara buruh bongkar muat dengan PT SIMBA terkait adanya upaya monopoli pekerjaan oleh perusahaan. Kamis (16/09/2021).
Empat personel tim pengawas UPT Pengawas Keternagakerjaan Wilayah 1 Disnakertrans Kalbar, mendatangi kantor Koperasi Mudah Mandiri. Mereka ingin mendengarkan langsung penyampaian permasalahan yang terjadi dari koordinator lapangan buruh dan ketua koperasi.
Setelah mendengarkan informasi dari koperasi dan buruh, tim pengawas kemudian bergerak menuju PT SIMBA untuk mengklarfikasi informasi yang telah didapat.
Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakertrans Kalbar, Markus Dalon mengatakan kehadiran pihaknya ke Koperasi Mudah Mandiri untuk mendengarkan langsung mengenai perselisihan yang terjadi antara buruh dan perusahaan.
“Kami memiliki kewajiban untuk mendalami dan mencari informasi mengenai masalah yang terjadi. Dan pengawas memiliki kewajiban untuk mengawasi norma-norma ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dia menjeladkan, pihaknya sudah mendengarkan keterangan dari perwakilan buruh dan koperasi. Bahwa memang ada perubahan mekanisme kerja.
“Dimana sebelumnya surat penunjukan kerja itu langsung dari pemilik barang. Sementara sekarang dikeluarkan oleh PT Simba ke koperasi,” sambungnya.
Markus menyatakan, setelah mendengarkan keterangan dari buruh dan koperasi serta meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan, pihaknya akan melakukan kajian. Jika memang ranah masalahnya ada di pengawasan, maka pihaknya akan melakukan penyelesaian.
“Jika bukan, maka masalah tersebut akan diserahkan kepada pihak terkait,” terangnya.
Ia pun menegaskan, kehadiran perusahaan dan kerjasama yang dibangun harusnya memberikan manfaat untuk masyarakat lokal. Hanya saja untuk masalah monopoli pekerjaan, itu bukan ranah pihaknya untuk menyelesaikan. (rin)
Discussion about this post