– Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diperuntukkan bagi semua anak yang berusia 0 – 6 tahun. Keikutsertaan PAUD ini bisa menjadi pondasi dasar kepribadian anak, yang bertujuan menyiapkannya saat memasuki jenjang pendidikan dasar.
Seperti halnya pendidikan Sekolah Dasar atau sederajat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kapuas Hulu, melalui Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUDM) terus mendorong peningkatan pengembangan PAUD yang ada di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat pada Disdikbud Kapuas Hulu Muhammad Suhada melalui Staf Penyusun Program PAUD Fatmawati menyampaikan, saat ini PAUD yang terdata di Dinas Pendidikan sudah mencapai 292 PAUD.
“Jumlah tersebut termasuk yang formal dan non formal,” katanya, Sabtu (16/10/2021).
Dalam pendaftaran PAUD tersebut kata Fatmawati, pihak pemohon harus melengkapi syarat perijinan pendirian lembaga PAUD, yang kewenangannya ada di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Masalah izin PAUD saat ini ada di Dinas Penanaman Modal. Jika mereka belum memiliki izin operasional, tentu tidak bisa mengajukan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional),” jelas Fatmawati.
Ditambahkan Fatmawati, dari 292 PAUD se Kapuas Hulu, sampai dengan saat yang sudah memiliki NPSN sebanyak 170 PAUD. Untuk itu, ia berharap agar ijin operasional PAUD tersebut bisa permudah kembali, dalam rangka menyukseskan program satu desa satu PAUD.
“Untuk mencari solusi mengenai masalah ijin pendirian PAUD ini, kita sudah melakukan pertemuan bersama beberapa OPD teknis terkait,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post