– Entah apa yang dipikirkan oleh Nr (23), warga Jalan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur. Perempuan 23 tahun ini tega mengambil uang milik teman dekatnya yang tersimpan di Bank Mandiri Syariah, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 07.25 WIB..
Nr mengembat tabungan milik temannya sebanyak Rp5 juta. Pelaku mengetahui PIN kartu ATM milik korban.
“Tersangka mengambil kartu ATM temannya, kemudian pergi ke ATM BNI di RSU Yarsi Pontianak, kemudian mengambil uang senilai Rp5 juta,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu (20/10/2021) pagi.
Menurut Kasat, Nr mengetahui PIN ATM lantaran pernah ikut saat temannya mengambil uang di ATM.
“Kartu ATM diambil dari dompet korban, ketika korban di rumah bibinya,” jelasnya.
Menindak lanjuti laporan, kata Indra, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Nr. Pelaku ditangkap di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat.
“Kita tangkap Nr di tempat kerjanya kemarin siang (Selasa/19/10/2021),” tegasnya.
“Ketika dilakukan introgasi Nr mengakui perbuatannya yakni telah mengambil uang teman dekatnya sebanyak Rp5 juta,” sambung Indra.
Nr akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rin)
Discussion about this post