JURNALIS.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik kendaraan yang parkir atau terparkir lama di trotoar, Jumat (07/01/2022).
Plt Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Sanggau, Yovinianus Jamaludin menyampaikan pihaknya memberikan peringatan tertulis kepada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di trotoar.
“Kami sudah memberikan peringatan tertulis kepada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di trotoar. Ada tiga lokasi yang kami datangi hari ini, yaitu dua lokasi di Jalan Ahmad Yani dan satu lokasi di Jalan Pangsuma,” ujarnya.
Disampaikan Yovianus bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan patroli sampai pemilik kendaraan sadar untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar.
“Ini berkaitan dengan aturan dan etika. Aturan hukum sudah kami tindaklanjuti berupa sosialisasi langsung kepada pemilik kendaraan dan memberikan teguran tertulis,” ucap Yovi.
Yovi mengatakan dalam patroli yang akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan, apabila masih ada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya sembarangan atau memarkir di trotoar, pihaknya akan melayangkan teguran melalui surat peringatan.
“Apabila pelanggaran masih dilakukan pemilik kendaraan yang telah mendapat surat peringatan, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pengamanan kendaraan tersebut,” tegasnya.
Yovi menyebut untuk kendaraan yang parkir di trotoar menjadi tugas pihaknya untuk melakukan teguran.
“Khusus untuk pedagang yang berjualan di trotoar, secepatnya kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP, karena penertiban PKL merupakan ranah pihak Satpol PP,” tutupnya. (DD)
Discussion about this post